JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penindakan ini menjadi sorotan karena selain wakil bupati, KPK juga membawa Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang diamankan telah diterbangkan ke ibu kota untuk pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.
Selain dua pimpinan daerah tersebut, tim penyidik juga mengamankan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tidak hanya pejabat pemerintah, operasi tangkap tangan ini juga melibatkan empat orang dari kalangan swasta yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
KPK menduga praktik suap tersebut berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci proyek mana yang menjadi objek perkara maupun nilai anggaran yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
“Ini terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada saat konferensi pers,” katanya.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen, perangkat elektronik yang menyimpan data digital, serta sejumlah uang tunai.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta konstruksi perkara yang sedang ditangani.
KPK memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai dilakukan.
Lembaga antikorupsi itu juga akan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan setelah seluruh bukti dan keterangan awal dianalisis oleh penyidik.***