Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu kini menjadi sorotan nasional. Berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, seniman digital ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta. Namun, di balik jeruji besi, muncul perdebatan sengit: apakah ini murni korupsi, atau sekadar ketidaktahuan hukum terhadap nilai sebuah ide kreatif?
Berdasarkan rangkaian laporan persidangan dan perkembangan terbaru hingga 30 Maret 2026, kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu ini menyimpan banyak fakta unik yang memicu perdebatan antara aspek hukum kaku dan realitas industri kreatif.
Berikut adalah fakta-fakta menariknya:
1. “Angka Nol” untuk Kreativitas
Salah satu poin paling kontroversial dalam audit Inspektorat adalah penilaian Rp0 (nol rupiah) untuk komponen ide, konsep, editing, dubbing, dan cutting. Bagi para pelaku industri kreatif, hal ini dianggap sebagai “penghinaan profesi” karena proses pasca-produksi dan pemikiran kreatif justru merupakan inti dari sebuah karya audiovisual, bukan sekadar biaya operasional alat.
2. Pengguna Jasa (Kepala Desa) Justru Puas
Berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya di mana ada pihak yang dirugikan atau pekerjaan yang mangkrak, dalam kasus Amsal, para Kepala Desa yang menjadi saksi justru menyatakan sangat puas dengan hasilnya. Mereka menegaskan di persidangan bahwa video tersebut selesai tepat waktu, diserahkan, dan sangat bermanfaat untuk mempromosikan potensi desa.
3. Lolos Audit Inspektorat Sebelumnya
Para Kepala Desa bersaksi bahwa sebelum kasus ini mencuat ke ranah pidana, penggunaan dana desa untuk video profil tersebut sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo dan saat itu dinyatakan tidak ada temuan atau masalah administratif. Perubahan status menjadi “kerugian negara” ini pun mengundang tanda tanya besar bagi pihak pembela.
4. Dakwaan “Korupsi Tunggal” yang Ganjil
Dalam pledoinya, Amsal menyoroti keanehan hukum di mana ia didakwa melakukan korupsi sendirian sebagai vendor. Secara logika hukum, tindak pidana korupsi biasanya melibatkan kesepakatan jahat antara penyedia jasa dan pejabat pemberi anggaran (Kades). Jika Kades menyatakan pekerjaan sesuai dan tidak ada niat jahat, status Amsal sebagai tersangka tunggal dianggap tidak lazim.
5. Pledoi Berbahasa Karo: “Brelah Aku Mulih”
Amsal membacakan nota pembelaan pribadi yang sangat emosional dengan judul yang menyentuh kearifan lokal: “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”. Kalimat “Brelah aku mulih” memiliki arti “Biarkan aku pulang”, sebuah permohonan tulus seorang ayah dan pekerja seni yang merasa terjebak dalam sistem hukum yang tidak ia pahami.
6. Komisi III DPR RI Menjadi Penjamin
Kasus ini mencapai level nasional hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi di Komisi III siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal. Ini adalah langkah yang sangat jarang terjadi, menunjukkan bahwa parlemen melihat adanya urgensi untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif dari potensi kriminalisasi.
7. Relevansi dengan “Astacita” Presiden
Kasus ini mencuat tepat saat pemerintahan Presiden Prabowo sedang gencar mendorong Ekonomi Kreatif sebagai pilar ekonomi baru dalam program Astacita. Gekrafs dan anggota DPR menilai, jika Amsal divonis bersalah, ini akan menjadi preseden buruk yang membuat jutaan videografer dan editor di Indonesia takut untuk bermitra dengan proyek pemerintah.