JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat panggilan kepada Meta dan Google setelah keduanya tidak memenuhi panggilan perama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meta sebagai pemilik Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube, dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alexander menjelaskan, kedua perusahaan sebelumnya meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena perlu melakukan koordinasi internal. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. “Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegas Alexander.
Jika ketidakpatuhan berlanjut, Kemkomdigi menyiapkan langkah penegakan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tutup Alexander.