Ibadah Jumat Agung yang seharusnya berlangsung khidmat di Kabupaten Tangerang justru berakhir dengan ketegangan. Sebuah rumah doa milik jemaat POUK Thesalonika harus berhadapan dengan penyegelan permanen oleh Satpol PP setelah memicu protes warga terkait izin fungsi bangunan.
Suasana di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendadak riuh tepat setelah waktu salat Jumat (3/4/2026). Sekelompok warga mendatangi rumah doa jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika, menuntut penghentian aktivitas peribadatan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal bangunan.
Camat Teluknaga, Kurnia, menjelaskan bahwa akar permasalahan terletak pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut awalnya terdaftar sebagai fasilitas yayasan, namun dalam perjalanannya beralih fungsi menjadi tempat ibadah tanpa melalui proses penyesuaian izin yang berlaku.
Penyegelan Permanen oleh Satpol PP
Ketegangan yang berlangsung selama dua jam tersebut berakhir dengan keputusan pahit bagi pihak jemaat. Satpol PP Kabupaten Tangerang resmi memasang stiker segel dan mengunci akses bangunan tersebut.
“Yang kami segel adalah bangunannya karena belum memiliki PBG. Tidak boleh ada kegiatan apa pun di dalamnya,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Perwakilan warga, Rasyid, bahkan meminta agar penyegelan dilakukan selamanya. “Segel harus permanen. Tidak boleh ada aktivitas, bahkan sekadar mengisi token listrik pun dianggap melanggar,” ujarnya di lokasi kejadian.
Solusi Sementara di Tengah Konflik
Pihak kecamatan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan ibadah, melainkan penegakan aturan sesuai Peraturan Menteri Bersama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah setempat telah menawarkan Aula Kantor Bersama sebagai tempat ibadah sementara bagi jemaat POUK Thesalonika.
“Kami memfasilitasi kegiatan ibadah di aula kantor bersama sambil menunggu pihak jemaat memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ungkap Kurnia, Minggu (5/4/2026).
Meski fasilitas sementara tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pihak jemaat, pemerintah kecamatan tetap berkomitmen membuka ruang dialog. Kurnia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan ini,” tutupnya.