JAKARTA – Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap setelah tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku dalam operasi yang digelar Kamis malam.
Penindakan ini menjadi sorotan karena para pelaku diduga tidak hanya mencatut nama lembaga antirasuah, tetapi juga menjanjikan bisa mengatur penanganan perkara korupsi demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa uang asing yang nilainya mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat, memperkuat dugaan praktik penipuan yang telah berlangsung lebih dari sekali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Barat dengan hasil signifikan berupa penahanan empat terduga pelaku.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).
Keempat pelaku kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penyelidikan awal, terungkap bahwa para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan mencoba meminta uang kepada seorang anggota DPR RI dengan dalih pengurusan perkara.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” katanya.
KPK pun menilai modus ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta membuka celah praktik pemerasan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan serupa.
“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujarnya.
KPK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan dengan modus serupa melalui aparat penegak hukum atau layanan resmi KPK.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya.
Ia melanjutkan, “Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.”
Lebih lanjut, KPK menegaskan tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perwakilan resmi ataupun mitra yang bertindak atas nama lembaga.
“KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.”
“KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” kata Budi.
KPK juga memastikan seluruh layanan publik, termasuk materi sosialisasi antikorupsi, diberikan tanpa biaya alias gratis.
“Demikian halnya seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.***