JAKARTA — Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan FH UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI.
“Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang menjadi dasar resmi penindakan di tingkat organisasi mahasiswa.
Keputusan ini mencuat ke publik setelah dokumen terkait beredar luas di media sosial X. Unggahan dari akun @ghannnio memperlihatkan daftar nama yang disebut sebagai 16 mahasiswa terduga pelaku dalam kasus tersebut, sehingga memicu perhatian luas dari warganet.
Menanggapi hal itu, pihak universitas memastikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada sanksi organisasi. Saat ini, Universitas Indonesia tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Erwin menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” katanya.
Selain itu, UI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam hasil investigasi.
“Tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tutupnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap upaya penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.