Setelah sempat terkatung-katung dalam ketidakpastian, jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, akhirnya bisa bernapas lega. Dana sebesar Rp28 miliar milik Credit Union (CU) mereka yang dikelola secara ilegal oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dipastikan aman dan akan dikembalikan secara penuh pada Rabu, 22 April 2026.
Kepastian ini didapat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dengan perwakilan jemaat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini menyita perhatian nasional setelah laporan penggelapan dana tersebut sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun langsung memerintahkan penyelesaian segera agar hak masyarakat kembali.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan jajaran pemerintah yang sudah memberikan atensi sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ungkap Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, dengan penuh rasa syukur.
Kronologi: Rayuan Maut Bunga 8 Persen
Petaka bermula saat Andi Hakim Febriansyah menawarkan program investasi fiktif bertajuk “BNI Deposito Investment”. Dengan iming-iming bunga selangit sebesar 8 persen—jauh di atas bunga pasar yang hanya sekitar 3,7 persen—banyak jemaat tergiur.
Namun, program itu hanyalah topeng. Andi memalsukan dokumen atas nama BNI dan menggunakan uang umat untuk berfoya-foya serta bermain saham. Kedoknya terbongkar pada Januari 2026 saat pihak gereja gagal mencairkan dana Rp10 miliar untuk kebutuhan mendesak.
Dirut BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan proses pengembalian dana tidak akan menemui hambatan. Ia juga mengakui kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen perbankan.
“Paling cepat besok kami sudah dapat melakukan pengembalian dana. Kejadian ini adalah pembelajaran bagi kami, khususnya mengenai penerapan Know Your Employee (KYE)—perbankan harus lebih mengenal integritas pegawainya sendiri,” tegas Putrama.
Sementara dana nasabah kembali, proses hukum bagi sang aktor utama terus berjalan. Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya sempat melarikan diri ke Bali bahkan Australia, sebelum akhirnya diringkus di Bandara Kualanamu pada 19 Maret lalu. Saat ini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.