JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Pernyataan itu disampaikan Sugiono saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan Indonesia menerapkan pungutan tarif di jalur pelayaran strategis tersebut, Kamis (23/4/2026).
Sugiono menekankan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi aturan internasional yang telah menjadi dasar pengakuan terhadap status wilayah maritim nasional.
“Indonesia pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujar Sugiono.
Menurut dia, UNCLOS menjadi landasan penting yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam kerangka kesepakatan itu, negara kepulauan juga memiliki kewajiban untuk menjaga akses pelayaran internasional di selat-selat strategis yang berada di wilayahnya.
Karena itu, pemerintah menilai penerapan tarif di Selat Malaka bukan langkah yang sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional tersebut.
Selain menegaskan kepatuhan terhadap UNCLOS, Sugiono menyebut Indonesia juga berkepentingan menjaga kebebasan navigasi global. Sebagai negara perdagangan yang sangat bergantung pada jalur laut, Indonesia memandang kelancaran arus pelayaran sebagai kebutuhan bersama banyak negara.
“Kemudian kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran sebagai negara yang juga dagang. Kita juga berharap ada perlintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, netral, saling mendukung,” katanya.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Jalur ini menjadi rute utama perdagangan internasional, termasuk distribusi energi dan logistik antarnegara di kawasan Asia, Timur Tengah, hingga Eropa.
Dengan posisi strategis tersebut, stabilitas dan keterbukaan akses di Selat Malaka menjadi perhatian banyak negara. Indonesia, bersama Malaysia dan Singapura, selama ini berperan penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan itu.
Sugiono memastikan Indonesia akan tetap berpegang pada prinsip kerja sama internasional dan menjaga jalur laut tetap terbuka bagi aktivitas perdagangan global.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegasnya.
Pernyataan pemerintah ini sekaligus memberi kepastian bahwa Indonesia tetap konsisten menjaga reputasinya sebagai negara maritim yang mendukung pelayaran bebas, netral, dan saling menguntungkan bagi seluruh pengguna jalur internasional.