BEIJING, CHINA – Pengadilan di China menegaskan perusahaan tidak boleh memecat karyawan hanya untuk menggantikannya dengan kecerdasan buatan (AI), meski dengan dalih efisiensi biaya.
Otoritas peradilan di China mengambil sikap tegas terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan demi mengganti tenaga manusia dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam putusan terbaru, pengadilan menyatakan alasan efisiensi biaya akibat otomatisasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan karyawan.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Hangzhou terkait sengketa antara seorang karyawan dan perusahaan teknologi di wilayah timur China. Dalam kasus ini, perusahaan dinilai melanggar hukum karena memecat pekerja setelah menolak penurunan jabatan yang dipicu oleh penerapan AI.
“Alasan pemecatan yang diajukan perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti pengurangan skala bisnis atau kesulitan operasional, juga tidak memenuhi syarat hukum yang membuatnya ‘tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja,’” demikian pernyataan pengadilan dalam dokumen tertanggal 28 April.
Pengadilan juga menegaskan, perusahaan tidak memiliki kewenangan sepihak untuk melakukan PHK atau pemotongan gaji hanya karena adanya perkembangan teknologi. Pernyataan ini memperkuat posisi pekerja di tengah gelombang transformasi digital yang masif.
Kasus bermula dari seorang profesional assurance bermarga Zhou yang bertugas memverifikasi akurasi output model bahasa besar (LLM). Seiring penerapan AI, perannya digantikan sistem otomatis. Perusahaan kemudian menurunkan jabatannya dan memangkas gaji hingga 40 persen.
Zhou menolak perubahan tersebut karena dianggap tidak adil. Perusahaan lalu memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi akibat adopsi AI. Sengketa ini berlanjut ke arbitrase hingga akhirnya diputuskan di pengadilan, yang memenangkan pihak pekerja dan memerintahkan kompensasi.
Putusan ini mencerminkan upaya pemerintah China menjaga keseimbangan antara percepatan pengembangan teknologi dan stabilitas pasar tenaga kerja. Di satu sisi, negara tersebut tengah mendorong perusahaan untuk bersaing secara global dalam pengembangan AI. Namun di sisi lain, pemerintah juga berupaya menahan lonjakan pengangguran, terutama di kalangan usia muda, di tengah perlambatan ekonomi.
Langkah serupa sebelumnya juga terlihat dalam putusan pengadilan lain pada Desember lalu. Saat itu, penerapan AI oleh sebuah perusahaan pemetaan tidak dianggap sebagai dasar hukum yang sah untuk mengakhiri kontrak kerja karyawan.
Keputusan-keputusan ini memperlihatkan arah kebijakan China yang mulai membatasi penggunaan AI sebagai alasan efisiensi semata, sekaligus menegaskan bahwa transformasi teknologi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja.