JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026–2029.
Regulasi ini menjadi landasan strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan terorisme secara terintegrasi lintas sektor.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026). Perpres ini sendiri telah ditetapkan sejak 9 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap rasa aman masyarakat menjadi alasan utama penerbitan kebijakan ini. Upaya penanganan ekstremisme dinilai tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” demikian tertuang dalam bagian pertimbangan Perpres.
Definisi dan Ruang Lingkup
Perpres ini memberikan batasan tegas terkait istilah kunci yang menjadi dasar kebijakan. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan langkah yang dilakukan secara “sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan”.
Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan merujuk pada keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan ekstrem sebagai sarana untuk mendukung aksi terorisme.
Adapun terorisme dalam ayat (3) diartikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan luas di masyarakat, berpotensi menyebabkan korban massal, serta merusak objek vital dan fasilitas publik, dengan latar belakang ideologi, politik, maupun gangguan keamanan.
Kerangka Strategis Nasional
RAN Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) dalam Perpres ini diposisikan sebagai kerangka kebijakan nasional yang memuat arah, strategi, dan prioritas penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tidak hanya itu, partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas program ini.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu memperkuat deteksi dini, pencegahan radikalisasi, hingga penanganan pasca-kejadian secara lebih komprehensif.
Disahkan dan Berlaku
Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam ketentuan penutup ditegaskan, “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pencegahan terorisme berbasis pendekatan terpadu, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.