Sebuah drama kriminal yang memilukan terungkap di jantung Kota Surabaya. Seorang wanita bernama Lisa Andriana (31) diduga tega menyekap Kusnadi Chandra (80), ayah kandung dari kekasihnya sendiri, selama hampir satu tahun. Alih-alih mendapatkan restu, lansia malang ini justru dijadikan “sapi perah” demi membiayai gaya hidup glamor sang pelaku.
Siasat Licin: “Sedang Menikmati Hari Tua”
Aksi keji ini bermula sejak Oktober 2025. Saat Agus Pranoto—anak korban sekaligus pacar Lisa—mulai curiga karena ayahnya tak kunjung pulang, Lisa dengan tenang menyusun skenario bohong. Ia berdalih bahwa Kusnadi sedang pergi berlibur keliling Indonesia bersama ayahnya.
“Dia bilang engkong lagi jalan-jalan keliling Indonesia, mau menikmati hari tua,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/5/2026). Sandiwara ini sempat dipercaya keluarga, hingga akhirnya kecurigaan memuncak saat Lisa tiba-tiba menghilang dan berganti nomor telepon pada Februari 2026.
Kenyataannya jauh dari kata liburan. Kusnadi diculik oleh dua pria suruhan saat hendak menemui Lisa dan langsung dijebloskan ke sebuah kamar apartemen di kawasan Mulyorejo. Selama setahun, korban dikurung tanpa alat komunikasi, berpindah-pindah lokasi, dan hanya diberikan paket makanan setiap hari.
Pelaku berdalih kepada korban bahwa penyekapan ini dilakukan karena salah satu anak korban terjerat masalah ekonomi dan hutang yang harus dibayar.
Sambil menyekap korban, Lisa menguasai kartu ATM Kusnadi dan menguras isinya hingga mencapai Rp2 miliar. Tak berhenti di situ, emas batangan dan perhiasan seberat 1 kg yang disimpan di kamar korban juga amblas digondol pelaku.
Ironisnya, uang haram tersebut digunakan Lisa untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel dengan tarif Rp2 juta per malam saat berkencan dengan anak korban.
Setelah menerima laporan keluarga, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan korban dan membebaskannya dari sebuah apartemen di Surabaya. Lisa bersama pembantunya, Naily, ditangkap pada 16 April 2026 dan kini telah ditahan.
Saat ini, Polrestabes Surabaya masih memburu dua pria eksekutor yang membantu proses penyekapan awal. Lisa dan komplotannya terancam dijerat pasal berlapis terkait penyekapan dan pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.