Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis kargo berharga fantastis. Tiga orang tersangka berinisial R alias K, A, dan F diciduk setelah terbukti berulang kali menilap tas merek athleisure premium, Lululemon. Akibat aksi sistematis ini, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One menderita kerugian total hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa sindikat ini bukanlah pemain baru. “Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian ini berulang kali sejak tahun 2024,” ujar Yandri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Siasat Licik di Ruang X-Ray
Salah satu plot pencurian terbesar mereka terendus pada April 2026. Saat itu, PT Pungkook tengah mengekspor 4.749 unit tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, Tiongkok, menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Nahas, saat ribuan tas tersebut masuk ke area pemeriksaan X-Ray di terminal kargo Bandara Soetta, para pelaku mulai mematangkan siasatnya. Memanfaatkan posisinya sebagai tim operasional ekspor bandara, tersangka R (yang bertindak sebagai otak sindikat) bekerja sama dengan A dan F untuk sengaja memisahkan 40 karton barang dari jalur pemeriksaan utama.
Aksi ini baru disadari setelah klien di Shanghai melayangkan protes pada 20 April 2026 karena mendapati 108 unit tas hilang dari manifes. Untuk satu manifes ini saja, kerugian langsung menyentuh angka Rp213 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di area pergudangan, polisi berhasil melacak aliran barang curian tersebut. Sebanyak 80 tas mewah yang di pasaran bernilai jutaan rupiah per unitnya, justru dijual obral oleh para pelaku kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga miring, yakni hanya Rp300.000 per buah. Dari penjualan cepat itu, para pelaku mengantongi uang tunai sebesar Rp24 juta.
Kini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari rekaman CCTV, dokumen ekspor, hingga satu unit mobil Avanza dan truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Atas perbuatannya, trio sindikat kargo ini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.