Kebocoran kekayaan alam Indonesia ke luar negeri disinyalir menjadi alasan utama mengapa anggaran negara kerap seret untuk mendanai kesejahteraan masyarakat luas. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, dalam rentang waktu 22 tahun terakhir, dana sebesar USD343 miliar atau setara Rp5.500 triliun milik Indonesia telah mengalir ke luar negeri.
Imbasnya, kemampuan fiskal negara menjadi sangat terbatas. Dampak langsung dari kebocoran ini dirasakan oleh para pekerja pelayan publik, mulai dari minimnya upah guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum.
Pernyataan blak-blakan tersebut disampaikan Kepala Negara saat membacakan pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di hadapan para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Rabu (20/5/2026).
Presiden memaparkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki fondasi ekonomi yang kuat karena neraca perdagangan luar negeri konsisten mencatat surplus—di mana nilai ekspor selalu mengungguli impor. Berdasarkan data PBB, total keuntungan dagang Indonesia dalam 22 tahun mencapai USD436 miliar.
Namun, keuntungan raksasa itu menguap karena aliran dana yang keluar negeri menembus USD343 miliar. Artinya, sisa kekayaan yang benar-benar menetap dan dinikmati di dalam negeri terhitung sangat cekak.
Modus ‘Under Invoicing’ dan Kerugian Rp15.400 Triliun
Selain mengkritik pelarian modal, Presiden menyoroti praktik lancung under invoicing yang diklaimnya sudah mengakar selama 34 tahun. Praktik ini merupakan manipulasi berupa pelaporan nilai transaksi ekspor yang jauh lebih rendah dari nilai riil di lapangan.
Modus yang kerap digunakan para pengusaha nakal adalah mendirikan perusahaan bayangan atau afiliasi di luar negeri. Komoditas dari Indonesia kemudian dijual ke perusahaan bentukan mereka sendiri dengan harga murah di bawah standar pasar.
Alhasil, nilai tambah dan keuntungan terbesar tercatat di luar negeri, sehingga Indonesia kehilangan potensi devisa dan pajak dalam jumlah fantastis, yakni diperkirakan mencapai USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Ini adalah sebuah fraud atau penipuan nyata. Saya tidak berniat menjatuhkan moral siapapun, tapi sudah waktunya kita jujur kepada diri sendiri dan rakyat. Kita kehilangan hampir seribu miliar dolar. Bayangkan betapa majunya Indonesia jika dana sebesar itu bisa kita kelola sendiri,” urai Presiden.
Tak hanya manipulasi dokumen, kebocoran juga diperparah oleh aksi penyelundupan masif di berbagai pelabuhan ekspor. Berdasarkan kalkulasi pemerintah, selisih data antara yang dilaporkan secara resmi dengan realitas di lapangan kerap menyentuh angka 50 persen.
Aturan Baru: Pintu Eskpor Sumber Daya Alam Dipusatkan ke BUMN
Guna menyumbat total celah kebocoran dan membasmi praktik under invoicing, Pemerintah mengambil langkah taktis melalui penguatan regulasi.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Lewat regulasi ketat ini, seluruh prosedur pengapalan dan penjualan komoditas mentah strategis keluar negeri wajib dimonitor dan dikelola di bawah satu entitas BUMN yang ditunjuk oleh negara.
Langkah sentralisasi ini diharapkan mampu memperketat pengawasan, memaksimalkan penerimaan negara, dan mengembalikan hak kesejahteraan yang seharusnya diterima oleh rakyat.