JAKARTA – Praktik penyelewengan BBM subsidi di wilayah Bogor akhirnya terbongkar setelah jajaran Polres Bogor mengungkap jaringan terorganisir yang diduga telah lama memainkan distribusi Solar dan Pertalite bersubsidi untuk kepentingan industri dan keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar dari praktik ilegal pembelian dan penjualan ulang BBM subsidi dengan harga non-subsidi.
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pengawasan di SPBU, mulai dari mengganti barcode hingga mengganti pelat nomor kendaraan secara berulang saat melakukan pengisian BBM.
Sindikat tersebut diketahui membeli Solar dan Pertalite berkali-kali di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan puluhan barcode berbeda agar transaksi mereka tidak mudah terdeteksi sistem.
Tidak hanya bergerak cepat, para pelaku juga disebut mondar-mandir menggunakan kendaraan berbeda dengan identitas pelat nomor yang terus diganti demi menghindari kecurigaan petugas lapangan.
“Mereka membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode.’
“Para pelaku ini bergerak mondar-mandir dan bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.”
“BBM subsidi yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan harga non-subsidi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (22/5/2026).
Dalam praktiknya, sindikat ini juga melibatkan oknum internal SPBU yang bertugas sebagai pengawas dan operator lapangan agar proses pengisian BBM subsidi berjalan tanpa hambatan.
Sebagai imbalan, koordinator jaringan disebut memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU, sementara operator menerima uang tunai Rp10 ribu setiap kali pengisian BBM dilakukan.
Polisi turut menemukan pola lain dalam penyalahgunaan Solar subsidi melalui penggunaan truk tangki bertuliskan PT PMG yang diduga dipakai untuk mengumpulkan Solar dari berbagai lokasi sebelum dijual kembali ke sektor industri.
Kecurangan para pelaku semakin terlihat setelah aparat menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi secara ekstrem agar mampu mengangkut BBM dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding standar pabrikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor Anggi Eko Prasetyo mengungkap salah satu kendaraan yang diamankan merupakan mobil Fortuner dengan tangki tambahan tersembunyi berkapasitas ratusan liter.
“Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut harusnya berada di angka 300 liter. Namun, oleh pelaku ditambahkan tangki modifikasi berkapasitas 400 liter di dalamnya, sehingga total kendaraan tersebut mampu menampung hingga 700 liter BBM sekali jalan,” Ungkap Kasat Reskrim.
Menurut polisi, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena kuota BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis dan industri.
Seluruh tersangka bersama kendaraan modifikasi, barcode, hingga barang bukti lain kini telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak ringan karena mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal kategori VIII.***