Misteri kematian tragis seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial BS di rumahnya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Rabu (27/5/2026) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan istrinya sendiri, SJ.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengonfirmasi bahwa polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu SJ (mantan istri/otak pembunuhan) dan HW (eksekutor lapangan).
Kronologi Penemuan Jasad oleh Sang Anak
Tragedi berdarah ini pertama kali terungkap saat putri korban, QAS, pulang ke rumah pada malam kejadian. Curiga karena kondisi rumah sepi senyap dan sebagian lampu padam, QAS mencoba memanggil-manggil ayahnya.
“Anak korban memanggil ayahnya beberapa kali namun tidak ada jawaban. Saat memeriksa ke dalam, ia mendapati korban sudah dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan,” jelas Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).
Detik-Detik Eksekusi Sadis dan Upaya Lenyapkan Bukti
Hasil olah TKP dan penyelidikan laboratorium forensik mengungkap bagaimana dinginnya tersangka HW dalam mengeksekusi korban. HW mendatangi rumah korban dengan pakaian khusus dan masker untuk menyamarkan identitasnya.
Saat tepergok dan ditegur oleh korban di ruang makan, HW langsung menghujamkan pisau ke perut sebelah kiri korban secara berulang kali. Untuk memastikan korban tewas, HW memukul bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meregang nyawa di tempat.
Usai membunuh, HW menggasak laptop, kartu ATM, dan perangkat perekam (DVR) CCTV rumah korban. Laptop dan DVR CCTV langsung dibuang ke aliran Sungai Kalimalang, sementara pakaian yang ia gunakan saat membunuh dibakar habis.
Diotaki Mantan Istri: Rencana Matang Sejak 2025
Di balik aksi sadis HW, ada skenario besar yang dirancang oleh SJ. Berdasarkan pemeriksaan intensif, SJ tega menghabisi nyawa mantan suaminya karena akumulasi rasa sakit hati yang mendalam serta hasrat untuk menguasai harta benda milik korban.
Untuk memuluskan niat bulusnya, SJ menyewa HW sebagai pembunuh bayaran dengan ongkos fantastis. SJ membayar HW sebesar Rp139 juta secara bertahap. Ngerinya, rencana pembunuhan ini ternyata sudah digodok matang sejak akhir tahun 2025. HW mengaku telah memata-matai dan memantau seluruh aktivitas harian korban selama berbulan-bulan sebelum akhirnya mengeksekusi korban pada Mei 2026.
Kini pelarian keduanya kandas. HW diciduk tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa masker, sarung tangan, buku tabungan, ponsel, hingga kendaraan yang digunakan untuk memantau korban.
Atas tindakan keji tersebut, SJ dan HW dijerat dengan Pasal 459 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.