Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan oleh pemandangan tak biasa: ribuan gerai Indomaret di berbagai wilayah kompak tutup berbarengan saat momen libur nasional pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 kemarin.
Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Andreas Djajaputra, mengonfirmasi ada 2.728 gerai yang berhenti beroperasi sementara. Gerakan “tutup warung” massal ini terjadi karena para karyawan kompak menolak untuk masuk kerja. Ini merupakan imbas langsung dari konflik industrial yang memanas antara pekerja dan manajemen terkait hak upah lembur.
Kronologi Konflik: Berawal dari Demo Menara Indomaret PIK
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI Indomaret di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026).
Massa buruh mengepung kantor pusat untuk menyuarakan 6 tuntutan utama, dengan fokus menolak sistem kompensasi “tukar hari libur” (off tambahan) dan menuntut hak mereka dibayar dengan uang lembur tunai sesuai regulasi negara.
“Bayarkan lembur kami! Tolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja!” teriak massa di lokasi unjuk rasa.
Intervensi Kemenaker: Sistem Ganti Hari Itu Ilegal!
Melihat situasi yang krusial bagi nasib 250 ribu karyawan Indomaret se-Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun tangan memfasilitasi dialog antara manajemen Indomaret dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker menegaskan aturan hukum ketenagakerjaan secara saklek: perusahaan dilarang keras mengganti kompensasi hari libur nasional dengan sistem tukar hari.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur berupa uang tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah.
Sebelumnya, manajemen mengeklaim 98% karyawan setuju sistem ganti hari, namun serikat buruh mengendus adanya intimidasi kuat dari oknum kepala toko hingga manajer area di balik angka tersebut.
5 Poin Nota Kesepakatan Indomaret & Buruh
Dialog darurat tersebut akhirnya melahirkan 5 poin komitmen hitam di atas putih yang wajib dipatuhi manajemen Indomaret:
-
Voting Ulang Tanpa Paksaan: Melakukan pendataan ulang (lewat kuesioner netral pada 28-30 Mei) untuk melihat kesediaan pekerja masuk di tanggal 31 Mei dan 1 Juni. (Hasil pendataan ini yang memicu 2.728 gerai akhirnya tutup karena karyawan memilih libur).
-
Sanksi Pembuat Intimidasi: Manajemen berjanji menindak dan menghukum tegas oknum manajer/kepala toko yang terbukti mengintimidasi karyawan.
-
Verifikasi PKB: Menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan memverifikasi keanggotaan serikat buruh.
-
Bebas Sanksi Demo: Karyawan yang ikut demo pada 26 Mei dipastikan aman dari sanksi perusahaan dan upahnya tetap dibayar penuh.
-
Bayar Lembur Susulan: Manajemen wajib membayarkan upah lembur bagi karyawan yang mengambil sif kerja pada 27 Mei 2026.