Rifaldy Fajar, salah satu oknum yang terseret dalam pusaran skandal riset palsu nasional, akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB). Klarifikasi video tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMB, @lp2m_umbulukumba, pada Rabu (3/6/2026).
Rifaldy mengakui telah melakukan pelanggaran akademik berat dengan mencatut nama institusi UMB tanpa izin maupun konfirmasi demi memuluskan jurnal-jurnal manipulatifnya di kancah internasional.
Modus Unik: Bikin Jurusan Fiktif hingga Catut Nama Ibu Kandung
Penyelidikan terhadap abstrak ilmiah yang dikirimkan Rifaldy ke berbagai konferensi internasional membongkar sejumlah kebohongan yang mencengangkan publik:
-
Mencatut Nama Ibu Kandung: Rifaldy mendaftarkan nama ‘Elfiany Syafruddin’ sebagai rekan periset yang terafiliasi dengan UMB. Belakangan terungkap, Elfiany ternyata adalah ibu kandung Rifaldy sendiri yang sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak punya latar belakang dalam riset tersebut.
-
Menciptakan Departemen Fiktif: Demi meyakinkan komite jurnal internasional, Rifaldy nekat mengklaim riset bidang ilmu komputer dan matematikanya berasal dari “Computer Science Department UMB”. Padahal, jurusan atau departemen tersebut sama sekali tidak ada di Universitas Muhammadiyah Bulukumba.
“Ibu saya tidak mengetahui tentang hal ini sehingga saya mencatut secara langsung… Saya juga menggunakan Departemen Computer Science dari UMB yang mana sama sekali tidak ada. Semata-mata untuk membuat sebuah karya seolah-olah banyak kolaborasi penelitian di dalamnya,” aku Rifaldy penuh penyesalan.
Kewalahan Tarik Abstrak Sampah Ilmiah Sejak 2024
Buntut dari terbongkarnya kasus ini, Rifaldy mengaku tengah berpacu dengan waktu untuk menarik kembali (withdraw) seluruh abstrak palsu yang terlanjur ia sebar di berbagai jurnal dan konferensi global.
Namun, langkah bersih-bersih ini tidak mudah. Sejauh ini baru dua konferensi internasional yang merespons permintaannya. Rifaldy mengaku kesulitan menarik karya-karya manipulatif lainnya karena beberapa di antaranya sudah telanjur dipublikasikan sejak tahun 2024 lalu.
Kasus ini pun kini tengah dalam pantauan serius Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang siap membawa para pelaku pemalsuan riset ke ranah hukum karena telah mencoreng reputasi akademisi Indonesia di mata dunia.