JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berakar dari masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Saat menjadi Dirjen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
KPK menegaskan bahwa indikasi keterlibatan Silmy Karim masih dalam tahap pendalaman, termasuk dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran Silmy Karim sangat diperlukan guna mengurai secara jelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif ya, dan barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, yang menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026.
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik ilegal dalam pengurusan dokumen izin tinggal seperti KITAP dan KITAS untuk warga negara asing.
Dalam penindakan yang dilakukan sejak Selasa malam, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa puluhan kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK secara resmi memasukkan Silmy Karim dalam daftar pencarian terkait rangkaian OTT tersebut.
Hingga Rabu malam, total 17 orang telah diamankan yang terdiri dari delapan pejabat negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Beberapa nama yang ikut terjaring dalam operasi ini antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi.***