JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan komitmennya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus meluruskan dugaan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam praktik jual beli titik SPPG.
Sony diketahui telah menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukumnya di Kejaksaan.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, Kamis (4/6/2026).
Krisna menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk membuka secara terang benderang dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Ia juga menyebutkan bahwa Sony siap mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh penting dari kalangan eksekutif maupun legislatif dalam kasus tersebut.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ucap dia.
Meski demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum disampaikan ke publik dan akan dibuka dalam proses persidangan.
Krisna menyampaikan bahwa permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, banyak titik SPPG justru diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di BGN.
Syarief menambahkan bahwa yayasan-yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai mitra resmi dalam program tersebut.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berpotensi menyeret nama-nama besar serta mengungkap pola penyalahgunaan wewenang dalam program strategis pemerintah.***