Suasana di kawasan elite Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak tegang pada Jumat siang (5/6/2026). Rumah pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, digeledah secara besar-besaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi menunjukkan drama penggeledahan ini berlangsung mencekam. Sebanyak enam unit mobil Toyota Innova hitam milik tim penyidik merangsek masuk ke halaman rumah. Tak main-main, satu kompi pasukan Korps Brimob bersenjata lengkap disiagakan untuk membarikade dan menjaga ketat area depan rumah selama proses hukum tersebut berlangsung.
Gurita Korupsi Sistemik: “Setiap Klik Ada Harganya”
Langkah agresif KPK ini merupakan kelanjutan dari status Silmy Karim yang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (4/6/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membongkar siasat busuk para tersangka dalam memeras Warga Negara Asing (WNA) yang tengah mengurus izin tinggal. Polanya terstruktur rapi dari atas ke bawah. Petugas di lapangan sengaja mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal para WNA.
Jika ingin urusannya lancar, para pemohon dipaksa membayar biaya siluman di loket verifikasi Kantor Imigrasi Wilayah, lalu wajib membayar lagi saat dokumen naik ke tingkat Ditjen Imigrasi Pusat.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” tegas Setyo Budiyanto.
Setyo mengungkapkan, praktik culas ini sudah diatur sedemikian rupa sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024. Silmy diduga memberikan instruksi langsung kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari para WNA.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, ‘setiap klik ada harganya’,” cetus Setyo.
Modus Canggih: Kode ‘Malaikat’ Hingga Bisnis Mobil Towing
Untuk menyamarkan kejahatan ini, para tersangka menggunakan taktik yang cukup cerdik. Mulai dari menggunakan kata sandi “Malaikat” sebagai kode rahasia transaksi, hingga meminjam nomor rekening milik Office Boy (OB) demi menampung uang panas tersebut.
KPK mengalkulasi, total uang perasan yang dinikmati oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai angka fantastis, yakni sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026. Dari total barang bukti yang sudah disita saat ini, nilainya telah menyentuh Rp17,5 miliar.
Skema pembagian hasil korupsi ini pun memiliki jadwal rutin yang mereka sebut sebagai “Uang Jumat”. Setiap hari Jumat, uang haram tersebut dipecah dan didistribusikan ke kantong para pejabat. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta per minggu.
Uang hasil keringat WNA tersebut kemudian dicuci oleh para tersangka untuk memperkaya diri, membeli aset mewah, hingga diputar sebagai modal usaha fiktif—salah satunya disuntikkan ke bisnis pendirian perusahaan truk derek (towing) guna mengaburkan asal-usul uang.