JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong negara mengambil langkah tegas dalam menghadapi perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), termasuk berbagai bentuk kampanye maupun upaya normalisasi yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Jazuli sebagai respons atas meningkatnya perdebatan mengenai isu LGBT di Indonesia yang kerap dikaitkan dengan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, serta perlindungan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup di masyarakat.
Menurut Jazuli, persoalan LGBT tidak dapat dipandang semata-mata dari perspektif hak individu. Ia menilai isu tersebut juga menyangkut dimensi moral, agama, budaya, dan masa depan ketahanan keluarga yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita tidak membenci orangnya. Setiap manusia harus dihormati martabat dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Namun kita menolak tegas perilaku LGBT dan segala bentuk kampanyenya karena bertentangan dengan ajaran agama, nilai luhur bangsa, serta berpotensi menimbulkan dampak destruktif terhadap karakter dan masa depan generasi penerus,” kata Jazuli.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi PB Mathla’ul Anwar yang membedakan antara penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara dengan penolakan terhadap perilaku maupun promosi yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan budaya yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Soroti Perlindungan Generasi Muda
Dalam pandangan PB Mathla’ul Anwar, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai dapat mengganggu pembentukan karakter dan ketahanan keluarga.
Jazuli menilai Indonesia memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang menempatkan nilai agama serta moral sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, menurutnya, kebijakan publik harus memperhatikan aspek tersebut ketika merespons berbagai fenomena sosial yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa seluruh agama yang dianut masyarakat Indonesia pada prinsipnya tidak menerima perilaku LGBT. Oleh sebab itu, upaya normalisasi maupun promosi LGBT tidak dapat diposisikan sebagai bentuk kebebasan yang tidak memiliki batas.
Menurut Jazuli, konstitusi Indonesia telah memberikan rambu-rambu mengenai pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara. Ia merujuk pada Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus mempertimbangkan moralitas, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.
Dorong Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Selain mendukung sikap MUI, PB Mathla’ul Anwar juga mendorong pemerintah memperkuat regulasi serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kampanye dan penyebaran konten yang dinilai mendorong normalisasi LGBT, terutama yang menyasar anak-anak dan kalangan remaja.
Organisasi tersebut menilai perkembangan teknologi informasi dan media digital telah memperluas akses generasi muda terhadap berbagai konten yang dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku mereka. Karena itu, diperlukan langkah preventif dan edukatif secara bersamaan.
PB Mathla’ul Anwar berpandangan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pendidikan agama, pembinaan moral, dan penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
Menurut Jazuli, pendekatan hukum semata tidak cukup untuk menghadapi tantangan sosial yang kompleks. Upaya pembinaan dan penguatan nilai-nilai keagamaan tetap menjadi instrumen penting dalam membangun ketahanan masyarakat.
Ketahanan Keluarga Jadi Fokus
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, PB Mathla’ul Anwar menempatkan ketahanan keluarga sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. Organisasi tersebut menilai keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, etika, dan moral generasi muda.
Karena itu, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia dinilai perlu memperkuat fungsi keluarga sebagai benteng utama pendidikan moral dan nilai-nilai kebangsaan.
Jazuli menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat luas.
“Melindungi generasi bangsa dari penyimpangan moral adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab bersama. Karena itu, PB Mathla’ul Anwar mendukung langkah-langkah konstitusional yang diambil negara untuk menjaga moral publik, ketahanan keluarga, dan masa depan Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan dukungan PB Mathla’ul Anwar terhadap sikap MUI tersebut sekaligus mempertegas posisi organisasi itu dalam mendorong kebijakan yang dinilai sejalan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa, dengan fokus utama pada perlindungan generasi muda serta penguatan ketahanan keluarga sebagai pilar pembangunan nasional.
