JAKARTA – Memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Roy Suryo dan Tifa langsung mengajukan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026), sebagai upaya agar keduanya tidak ditahan selama proses hukum kasus dugaan ijazah palsu berjalan.
Permohonan penangguhan tersebut diajukan langsung oleh pihak keluarga inti, yakni istri Roy Suryo serta anak dari Tifa, yang bertindak sebagai penjamin utama. Selain itu, dukungan juga datang dari puluhan tokoh masyarakat yang ikut memberikan tanda tangan jaminan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Gafur, menyebut total ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang ikut memperkuat permohonan tersebut.
“Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sorotan terhadap perlakuan penahanan
Di sisi lain, tim kuasa hukum melontarkan kritik terhadap proses penahanan yang dinilai tidak konsisten dengan sejumlah perkara serupa. Mereka menilai terdapat indikasi perlakuan berbeda dalam penanganan kasus pencemaran nama baik.
Abdul Gafur membandingkan posisi kliennya dengan beberapa perkara lain yang menurutnya tidak berujung pada penahanan meski status hukum telah berjalan.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait standar penerapan hukum dalam kasus yang menjerat kliennya.
Dugaan penyisipan pasal UU ITE
Lebih jauh, pihak keluarga dan kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya penyisipan pasal dalam berkas perkara, khususnya Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka menduga pasal tersebut digunakan untuk memperkuat dasar penahanan, mengingat pasal utama yang dikenakan, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai konstruksi peristiwanya,” tegas Abdul Gafur.
Pihaknya menilai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi, sehingga menimbulkan keberatan serius dari pihak pembela.
Kontroversi pemindahan dari RS Polri
Selain aspek hukum, kuasa hukum juga menyoroti situasi yang terjadi sebelum pelimpahan perkara, terutama terkait kondisi kesehatan kedua tersangka yang sempat dirawat.
Mereka mengkritik upaya pemindahan paksa dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya pada malam hari yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek medis.
“Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut,” kata Abdul Gafur.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur perlindungan pasien, terutama karena dilakukan saat kondisi klien masih dalam perawatan medis.
Proses hukum masih berlanjut
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa kini telah memasuki tahap lanjutan di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan kini menunggu pertimbangan jaksa, di tengah sorotan publik yang terus menguat terhadap aspek prosedural, perlakuan penahanan, serta konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut