JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kutai Kartanegara) dengan memeriksa Presiden Borneo FC sekaligus pengusaha Nabil Husein Said Amin Al Rasydi sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Nabil yang juga tercatat sebagai pemilik PT NAHUSAM Bermartabat Indonesia dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kantor KPPN Balikpapan.
Selain dikenal sebagai figur klub sepak bola, Nabil Husein juga merupakan politisi Partai Partai NasDem yang duduk di Komisi III DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Balikpapan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa 23 Juni 2026.
Selain Nabil, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alur produksi dan distribusi batu bara di Kukar.
Para saksi tersebut di antaranya berasal dari BPKAD Kutai Kartanegara, Dinas ESDM Kalimantan Timur, serta beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
KPK menyebut seluruh pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran gratifikasi dari sektor batu bara di Kutai Kartanegara yang kini tengah didalami penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari serta eks tim suksesnya Khairudin.
Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat Rita menjabat sebagai kepala daerah, yang kemudian membuka pintu pengembangan penyidikan baru oleh KPK.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan gratifikasi batu bara tersebut.***