JAKARTA – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, kembali menyita perhatian publik setelah Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku berinisial TH.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas setelah korban berinisial YTR ditemukan mengalami kekerasan berat yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kondisi kesehatannya kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan.”
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah dikutip dari Parlementaria, Senin (22/6/2026).
Politisi Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya pendalaman kasus secara menyeluruh oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku TH.
“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdullah menyoroti pola kekerasan yang diduga dilakukan secara sistematis melalui coercive control atau kontrol koersif yang secara bertahap membuat korban kehilangan kebebasan dan kemandiriannya.
“Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga dan lingkungan sosial terhadap tanda-tanda hubungan tidak sehat yang dapat berkembang menjadi kekerasan berat seperti dalam kasus ini.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis.”
“Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.
Berawal dari Konser Musik
Kasus ini bermula dari perkenalan korban YTR dengan pelaku TH dalam sebuah acara konser musik pada tahun 2023 yang kemudian berujung pada hilangnya kontak korban dengan keluarga selama bertahun-tahun.
Pihak keluarga sempat berupaya melakukan pelacakan dan kembali menghubungi korban melalui telepon, namun respons yang diberikan berubah drastis dan cenderung tertutup dari komunikasi terbuka.
Setelah proses pencarian panjang, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap berpindah-pindah di sejumlah kamar kos oleh pelaku selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka berat di bagian kepala, bekas hantaman benda tajam, luka bakar di tubuh, serta kerusakan parah pada area bibir akibat kekerasan berulang.
Korban juga mengalami infeksi serius pada mata kanan yang membuat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung harus melakukan tindakan operasi pengangkatan bola mata demi menyelamatkan nyawa YTR.***