Jagat maya dihebohkan dengan rekaman video memilukan yang memperlihatkan aksi penyekapan sadis terhadap tiga orang karyawan toko percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat. Menindaklanjuti video viral tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menggerebek lokasi dan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku utama.
Ketiga korban dilaporkan telah disekap secara tidak manusiawi selama tiga minggu di dalam gudang. Alasan klasik di balik aksi main hakim sendiri ini adalah karena salah satu korban dituduh mencuri barang milik perusahaan.
Kondisi Korban Saat Digerebek: Kaki Diborgol dan Dirantai Baja
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, mengonfirmasi bahwa setelah menerima informasi akurat mengenai penyekapan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, tim Reskrim langsung meluncur ke lokasi kejadian pada Minggu (28/6/2026).
Saat pintu gudang dibuka, polisi menemukan pemandangan yang menyayat hati. Tiga pemuda bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra, ditemukan dalam kondisi tak berdaya dengan tubuh terikat.
Tegar & Rafli ditemukan dalam posisi kaki diborgol besi dan dililit menggunakan kawat kabel baja tebal. Adit Saputra ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat paksa menggunakan rantai besi berukuran besar yang digembok.
Kronologi: Berawal dari Tuduhan Mencuri hingga Pemerasan Rp150 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petaka ini bermula saat Tegar Saputra dituduh mencuri pelat cetak milik perusahaan. Di bawah tekanan interogasi, Tegar menyebut bahwa dirinya tidak bermain sendiri, melainkan dibantu oleh Rafli dan Adit.
Namun, alih-alih menyerahkan para terduga pelaku pencurian ini ke pihak berwajib, manajemen percetakan justru memilih jalan gelap. Mereka menyekap ketiganya dan memanfaatkan situasi ini untuk memeras pihak keluarga korban.
Nahasnya, salah satu keluarga korban dilaporkan sudah mengusahakan dan mentransfer uang Rp50 juta tersebut. Namun, tipu muslihat pelaku berjalan lancar—uang telah diterima, tetapi sang anak tetap dikurung dan dirantai di dalam gudang.
Peran Dua Algojo dan Barang Bukti yang Disita
Dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Polisi membongkar peran keji keduanya selama masa penyekapan tiga minggu tersebut.
Arief Iswahyudi berperan menginterogasi korban, melakukan kekerasan fisik (menampar), mengawasi gudang, serta menjadi negosiator yang menemui keluarga korban untuk memeras uang tebusan.
Sabarudin bertugas menginterogasi, ikut melakukan pemukulan, dan bertindak sebagai penjaga malam agar para korban tidak melarikan diri.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti fatal, termasuk kawat kabel baja, tiga buah gembok cakram sepeda motor, bukti transfer bank, serta hasil Visum et Repertum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik.
Kini, ketiga korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan trauma penyembuhan. Sementara itu, kedua algojo tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, di mana polisi masih mendalami potensi adanya keterlibatan pelaku lain dalam sindikat penganiayaan ini.