JAKARTA โ Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memangkas harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU.
Hal tersebut sebagai upaya menjaga daya saing manufaktur nasional, mengurangi beban biaya produksi, sekaligus mempertahankan iklim investasi dan kesempatan kerja di tengah tantangan ekonomi.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada jajaran pemerintah agar segera merespons tingginya harga LNG yang selama ini dikeluhkan pelaku industri karena dinilai membebani biaya operasional perusahaan.
Sebelumnya, harga LNG yang digunakan industri berada pada kisaran USD 20 hingga USD 23 per MMBTU sehingga dinilai kurang kompetitif dan berpotensi mengurangi efisiensi sektor produksi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan melakukan intervensi harga setelah menerima berbagai masukan dari kalangan industri mengenai mahalnya pasokan LNG yang digunakan sebagai sumber energi produksi.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan aktivitas industri nasional agar tetap mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
โAtas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Ini juga untuk menekan biaya produksi,โ ujar Menteri Bahlil, seperti dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku industri sebelumnya mengusulkan agar harga LNG ditetapkan pada kisaran USD 15 hingga USD 16 per MMBTU sebagai solusi atas tingginya biaya energi yang mereka tanggung.
Namun setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keekonomian dan menyampaikan hasil perhitungan kepada Presiden Prabowo Subianto, diputuskan harga LNG justru diturunkan lebih rendah menjadi USD 13 per MMBTU.
Pemerintah menilai penetapan harga tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi industri untuk meningkatkan efisiensi produksi tanpa harus terbebani lonjakan biaya energi.
Bahlil juga menjelaskan bahwa kenaikan harga LNG dalam beberapa waktu terakhir bukan dipicu oleh kelangkaan cadangan gas nasional, melainkan karena berkurangnya produksi dari sejumlah lapangan gas di kawasan barat Indonesia.
Wilayah seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta selama ini menjadi pusat konsumsi sekaligus bergantung pada pasokan gas dari lapangan-lapangan di wilayah barat yang produksinya mengalami penurunan.
Akibat kondisi tersebut, kebutuhan gas industri harus dipenuhi melalui LNG yang dikirim dari berbagai daerah penghasil seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, serta wilayah lain di luar Pulau Jawa.
Distribusi LNG dari luar Jawa memerlukan rantai logistik yang lebih panjang sehingga menyebabkan biaya pasokan menjadi lebih tinggi dibandingkan distribusi gas melalui jaringan pipa dari sumber yang lebih dekat.
Selain biaya pengangkutan antarpulau, proses regasifikasi hingga penyaluran melalui jaringan pipa menuju kawasan industri juga turut meningkatkan harga akhir LNG yang diterima konsumen industri.
โDiambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul,โ kata Bahlil.
Meski demikian, pemerintah memastikan kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya krisis pasokan gas nasional karena produksi gas Indonesia secara keseluruhan masih berjalan sesuai target lifting yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahlil menegaskan bahwa sejumlah lapangan gas di Jawa Timur masih beroperasi normal dan mampu memenuhi target produksi sehingga persoalan utama hanya terjadi pada penurunan output dari beberapa lapangan di kawasan barat Indonesia.
โJadi, masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada,โ katanya menegaskan.
Melalui kebijakan harga LNG baru sebesar USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap industri nasional memperoleh kepastian biaya energi yang lebih kompetitif sehingga aktivitas produksi tetap tumbuh, investasi terus bergerak, dan penyerapan tenaga kerja dapat dipertahankan dalam jangka panjang.***