TASIKMALAYA – Seorang remaja perempuan di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap akibat persoalan utang piutang. Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu berakhir damai setelah keluarga korban memilih menempuh jalur kekeluargaan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap sempat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika remaja berinisial AR (16), yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam, menghubungi layanan darurat 110 Polri pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, AR mengaku tidak dapat meninggalkan rumah yang sekaligus menjadi kantor koperasi tempatnya bekerja sejak Selasa (23/6/2026).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat Polres Tasikmalaya Kota. Polisi mendatangi lokasi di kawasan Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, mengevakuasi korban, sekaligus mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M yang merupakan pengelola koperasi tersebut untuk dimintai keterangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa korban dijadikan “jaminan hidup” akibat memiliki utang kepada pihak koperasi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
“Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” kata Januar, Selasa (30/6/2026).
Menurut Januar, penyidikan terhadap korban tidak dapat dilakukan secara biasa karena korban masih berusia 16 tahun sehingga wajib didampingi sesuai ketentuan perlindungan anak.
“Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan,” ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Bermotif Utang
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada persoalan utang piutang antara korban dengan pihak koperasi tempatnya bekerja.
Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki yang memimpin olah tempat kejadian perkara menjelaskan bahwa AR memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp14 juta kepada koperasi tersebut.
“Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta,” kata Rifanto.
Temuan itu menjadi salah satu fokus penyelidikan polisi untuk mengetahui apakah persoalan utang dijadikan alasan membatasi kebebasan korban hingga tidak dapat meninggalkan lokasi.
Selain memeriksa korban dan pihak terlapor, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis yang mungkin dialami korban selama berada di lokasi.
Majikan Bantah Melakukan Penyekapan Paksa
Di sisi lain, pasangan suami istri yang diperiksa polisi membantah telah melakukan penyekapan secara paksa.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, mereka mengklaim korban tetap berada di rumah tersebut atas persetujuan sendiri sembari menunggu penyelesaian utangnya.
“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” ujar Rifanto menjelaskan hasil keterangan awal dari pihak terperiksa.
Meski demikian, polisi tidak langsung menerima alasan tersebut dan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Status korban sebagai anak juga menjadi pertimbangan penting dalam setiap tahapan pemeriksaan sehingga penyidik menerapkan prosedur khusus sesuai mekanisme perlindungan anak.
Orang Tua Korban Memilih Menempuh Jalur Damai
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Ayah kandung korban, Anggiat Bakara, menyampaikan bahwa keluarga memandang persoalan tersebut sebagai sebuah kesalahpahaman dan sepakat mengakhiri sengketa secara kekeluargaan.
“Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman,” kata Anggiat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7/2026).
Anggiat tidak menguraikan secara rinci kronologi yang dialami putrinya. Namun, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi komunikasi hingga tercapai penyelesaian damai.
“Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan,” ungkapnya.
Dugaan Penyekapan Jadi Sorotan
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap praktik penyelesaian utang yang diduga dilakukan dengan cara menahan seseorang sebagai bentuk jaminan. Dalam proses penyelidikan, kepolisian berupaya memastikan seluruh fakta hukum terungkap sebelum mengambil kesimpulan akhir, terlebih perkara tersebut melibatkan seorang anak di bawah umur.
Meski keluarga korban telah memilih jalur damai, rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pembatasan kebebasan seseorang tetap harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama apabila menyangkut hak-hak anak yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.