BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat sebagai tersangka terhadap korban berinisial YTR, Kamis (2/7/2026). Proses reka ulang berlangsung tertutup di lingkungan Markas Polda Jawa Barat dengan pengamanan ketat dan melibatkan jaksa penuntut umum untuk menguji kesesuaian kronologi perkara.
Pelaksanaan rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Berbeda dari praktik rekonstruksi yang umumnya dilakukan di lokasi kejadian, penyidik memutuskan memindahkan kegiatan ke Gedung Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta kenyamanan masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara.
Sejak pagi, akses menuju lokasi rekonstruksi dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Awak media yang telah menunggu di sekitar gedung tidak diizinkan memasuki area pelaksanaan reka adegan.
Petugas berpakaian hitam bersama personel Provos tampak berjaga di pintu masuk utama gedung, sementara seluruh aktivitas rekonstruksi dilakukan tanpa dapat disaksikan langsung oleh publik.
Dalam proses tersebut, penyidik menyiapkan enam titik simulasi yang merepresentasikan sejumlah ruangan, termasuk kamar dan dapur. Keenam lokasi itu digunakan untuk menggambarkan rangkaian dugaan peristiwa yang terjadi saat korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.
“Rekonstruksi dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO. Dalam reka adegan, penyidik menyiapkan enam lokasi simulasi yang menggambarkan berbagai ruangan, seperti kamar dan dapur,” demikian keterangan yang disampaikan dalam proses pelaksanaan rekonstruksi.
Lokasi-lokasi simulasi tersebut dirancang menyerupai kondisi tempat kejadian guna memudahkan penyidik merekonstruksi setiap tahapan peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama proses penyidikan.
Selain melibatkan penyidik kepolisian, rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kehadiran jaksa bertujuan memastikan setiap adegan yang diperagakan selaras dengan alat bukti dan keterangan yang tertuang dalam berkas perkara.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi untuk memperkuat berkas perkara. Proses rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh kuasa hukum korban guna memastikan seluruh rangkaian dugaan penganiayaan tergambar secara jelas dalam berita acara pemeriksaan,” demikian keterangan dalam proses penyidikan.
Keterlibatan kuasa hukum korban juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi penyidikan, khususnya dalam memastikan seluruh dugaan tindak kekerasan yang dialami korban tergambar secara utuh selama rekonstruksi berlangsung.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 25 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menyusun konstruksi perkara serta menguatkan alat bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Rekonstruksi sendiri merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum karena menjadi sarana untuk menguji konsistensi keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Hasil reka adegan nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas yang akan dipelajari jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.