JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan terhadap karyawan toko padel berinisial Abdul Latif (AL) memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan empat tersangka penyekapan, AL kini justru dilaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian barang milik tempatnya bekerja.
Perkembangan ini membuka dua jalur penyidikan yang saling berkaitan. Di satu sisi, polisi tengah mengusut dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap AL. Di sisi lain, penyidik juga menyelidiki laporan yang menuduh korban membawa kabur sejumlah perlengkapan olahraga dari toko padel tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa laporan dugaan pencurian telah diterima penyidik pada 25 Juni 2026, hanya sehari setelah orang tua AL melaporkan dugaan penyekapan yang dialami anaknya.
“Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Fakta bahwa laporan tersebut muncul setelah kasus penyekapan dilaporkan menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik untuk menyusun kronologi utuh dari seluruh rangkaian peristiwa.
Diduga Mencuri 10 Raket Padel
Dalam laporan polisi tersebut, AL dituduh mengambil 10 unit raket padel serta sepasang sepatu dari toko tempatnya bekerja.
Meski demikian, kepolisian menegaskan tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum meminta keterangan dari AL sebagai pihak terlapor.
“Nanti akan dijadwalkan lagi setelah tentunya kalau sudah saksi yang lain sudah cukup diundang, tentunya akan mengarah ke yang terduga, yang terlapor,” ujar Joko.
Hingga kini, AL belum diperiksa dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Polisi Telusuri Benang Merah Dua Perkara
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak akan memandang kedua laporan sebagai perkara yang berdiri sendiri. Penyidik tengah menelusuri apakah dugaan pencurian menjadi pemicu tindakan penyekapan yang kemudian berujung proses pidana.
Menurut Joko, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian disebut terjadi lebih dahulu. Namun, laporan resminya baru dibuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan.
“Ini kan masih laporan polisi. Ini kan kejadiannya lebih dulu dari kejadian yang berikutnya, cuma dilaporkannya baru setelah kejadian. Kejadian pencuriannya sudah lebih dulu ya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik tengah mengurai kronologi secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan pencurian dengan tindakan penyekapan yang kemudian dialami AL.
Empat Tersangka Penyekapan Sudah Ditetapkan
Terlepas dari munculnya laporan dugaan pencurian, proses hukum dalam perkara penyekapan tetap berjalan.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ASB, RRK, AH, dan DW, yang diduga terlibat dalam penyekapan terhadap AL.
“Pelaku ini ada empat orang. Inisialnya ASB, RRK, AH, dan DW,” ujar AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan, dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan penyekapan diduga dipicu oleh tuduhan bahwa AL mengambil sejumlah barang dari toko padel tempatnya bekerja. Namun, polisi menegaskan dugaan pencurian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dua Laporan, Dua Proses Hukum
Dengan berkembangnya perkara ini, penyidik kini menangani dua laporan yang memiliki keterkaitan kronologi, tetapi berbeda objek pidana.
Kasus dugaan pencurian masih berada pada tahap penyelidikan untuk menguji validitas laporan dan alat bukti yang diajukan pelapor. Sementara itu, perkara dugaan penyekapan telah meningkat ke tahap penyidikan dengan empat orang resmi berstatus tersangka.
Polisi menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pembuktian. Penyidik akan mengungkap secara utuh apakah tuduhan pencurian terhadap AL memiliki dasar hukum yang kuat atau justru menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.