JAKARTA – Pemerintah mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memperkuat industri keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapan mendukung penuh pengembangan kawasan keuangan berstandar internasional tersebut.
PFII dinilai menjadi instrumen strategis untuk memperbesar peran Indonesia dalam jaringan keuangan global yang semakin kompetitif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai PFII membuka peluang besar bagi penguatan sektor jasa keuangan nasional.
“PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” katanya dalam konferensi pers OJK secara daring, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut OJK, keberadaan PFII diharapkan mampu menarik investasi berkualitas yang memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional.
Masuknya modal baru diproyeksikan memperluas likuiditas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik secara berkelanjutan.
OJK menegaskan seluruh proses pengembangan PFII tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.
“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII. Ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Meski mendapat dukungan regulator, pembentukan PFII masih menunggu penyelesaian pembahasan regulasi di tingkat legislatif.
Rancangan Undang-Undang PFII kini dibahas bersama pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pengaturan kelembagaan, tata kelola, hingga sistem pengawasan menjadi fokus utama dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,” katanya.
Dalam rancangan beleid, PFII akan memiliki kekhususan pada aspek keuangan, administrasi, serta kepastian hukum.
Kawasan itu juga akan mengadopsi praktik dan standar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor finansial.
Pemerintah sebelumnya menetapkan KEK Kura-Kura Bali sebagai salah satu lokasi pengembangan kawasan PFII.
RUU PFII dijadwalkan memasuki pembicaraan tingkat II DPR pada 21 Juli 2026 sebelum menuju tahap pengesahan.
Keberhasilan pembentukan PFII diharapkan memperbesar arus investasi global sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.***