JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut memang merupakan kediaman pribadinya. Namun, ia menegaskan seluruh proses kepemilikan rumah maupun aset yang ditemukan penyidik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Pernyataan itu menjadi respons pertama Febrie setelah penggeledahan rumah di Sentul menyita perhatian publik. Sebab, dari lokasi tersebut polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang hingga emas batangan dengan nilai fantastis.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Penegasan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai status rumah di kawasan elite Sentul tersebut setelah menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain mengakui rumah tersebut miliknya, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai yang diamankan penyidik saat penggeledahan berlangsung.
Ia mengatakan uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang mengetahui asal-usul dana tersebut, termasuk sejumlah kegiatan pembangunan yang dapat diperiksa lebih lanjut.
“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” ujarnya.
Febrie menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan dapat dijelaskan melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Ia menilai forum konferensi pers bukan tempat untuk membuka seluruh detail mengenai asal-usul aset maupun transaksi yang sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang nilainya sangat besar. Barang bukti itu meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain aset bernilai ekonomi tinggi, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa telepon seluler hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan penyidik gabungan pada Rabu (8/7). Secara keseluruhan, polisi menggeledah 12 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Jakarta Pusat, rumah sejumlah pihak yang diduga terkait perkara, kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, Apartemen Pacific Place, serta rumah di kawasan Sentul.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah, serta emas batangan puluhan kilogram dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan bersama atau joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidikan mencakup tiga perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara batu bara, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel pada kurun waktu 2020–2025.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” ujar Totok kepada wartawan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, sementara pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menegaskan seluruh aset yang menjadi perhatian penyidik akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang sah.