Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya ketidakberesan di balik kepemilikan satu unit rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah yang belakangan diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai kediaman pribadinya itu diduga kuat dibeli menggunakan nama orang lain (nominee).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa taktik penggunaan nama pinjaman ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan asli aset tersebut.
“Ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan (Febrie) menggunakan nominee yang sama sekali tidak memiliki hubungan kekeluargaan,” ungkap Aminudin kepada awak media di Jakarta.
Akibat penggunaan nama samaran tersebut, rumah mewah di kawasan elite Sentul ini tidak pernah dilaporkan dan absen dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Febrie ke KPK. Berdasarkan pelacakan pada data LHKPN periode 2025, Febrie tercatat hanya memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Rumah di Sentul sama sekali tidak masuk dalam daftar resmi kekayaannya.
Klaim Rumah Pribadi dan Alibi Pemilik Emas
Pernyataan dari lembaga antirasuah ini mencuat tak lama setelah Febrie Adriansyah sempat buka suara mengenai status rumah tersebut. Rumah di Sentul itu menjadi sorotan besar setelah digeledah secara masif oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam keterangannya di Gedung Jampidsus sebelum dinamika status tersangkanya bergulir, Febrie tidak menampik bahwa rumah tersebut adalah tempat tinggalnya.
“Mengenai rumah di Sentul, itu memang benar rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilacak sejak awal,” klaim Febrie saat itu.
Namun, yang menjadi teka-teki besar adalah temuan mencengangkan di dalam rumah tersebut berupa tumpukan uang tunai ratusan miliar dan puluhan kilogram emas batangan oleh penyidik Polri. Terkait barang bukti fantastis ini, Febrie memilih berdalih bahwa harta tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain yang ia rahasiakan identitasnya.
“Bahwa uang dan emas itu ada pemiliknya sendiri, ada aktivitas bisnis di sana, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan itu. Semua bisa dikonfirmasi. Kami yakin semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara sah, namun tentu bukan di forum terbuka seperti ini, melainkan di forum hukum yang sesuai prosedur,” ujarnya membela diri.
Operasi senyap penggeledahan di Sentul itu sendiri dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah ini menjadi hulu yang membuka kotak pandora dugaan korupsi besar dan pencucian uang yang kini menyeret sang mantan pejabat tinggi kejaksaan.