JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tegas kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah meninggalkan Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Institusi Adhyaksa memastikan informasi tersebut tidak benar karena Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri dan kini masih berada dalam pengawasan penyidik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebagai respons atas beredarnya informasi yang menyebut Febrie telah berada di luar negeri.
Menurut Anang, secara hukum Febrie tidak mungkin meninggalkan Indonesia lantaran penyidik telah lebih dulu mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
“Nggak benar itu, nggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, keberadaan Febrie saat ini masih berada di dalam wilayah Indonesia. Bahkan, penyidik terus memantau pergerakan mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis spekulasi bahwa Febrie telah meninggalkan Indonesia di tengah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Seiring dengan proses penyidikan, aparat penegak hukum mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka agar tidak menghambat jalannya proses hukum.
Langkah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Proses administrasi pencegahan terhadap kedua tersangka telah selesai diproses sehingga keduanya tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menjelaskan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung proses penyidikan.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Dengan telah diberlakukannya pencegahan tersebut, Febrie Adriansyah maupun Don Ritto tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama ketentuan cekal masih berlaku atau hingga ada keputusan lain dari penyidik.
Penegasan Kejagung ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas informasi yang beredar mengenai keberadaan Febrie di luar negeri. Institusi tersebut memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap keberadaan mereka guna menjamin kelancaran penyidikan.