Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru setelah resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca-pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejagung langsung tancap gas dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Meski sebelumnya sempat menyandang status tersangka saat disidik oleh kepolisian, status Febrie di tangan Kejagung saat ini masih diposisikan sebagai saksi. Tim penyidik Kejagung mengaku masih membutuhkan waktu untuk meneliti seluruh dokumen sebelum menentukan status hukum final.
“Statusnya saat ini saksi, di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
3 Sprindik Baru untuk 3 Skandal Megaproyek
Pengalihan kasus ini menandai dimulainya segala tindakan hukum yang bersifat pro-justitia di bawah kendali penuh Kejaksaan. Anang merinci, tiga Sprindik baru yang diterbitkan tersebut mengarah pada tiga klaster kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar, yakni:
-
Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan korupsi dan TPPU di tubuh PT Krakatau Steel.
-
Sprindik Nomor 44: Membongkar dugaan rasuah proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang sempat memicu pemadaman massal (blackout).
-
Sprindik Nomor 45: Melanjutkan pendalaman perkara megaproyek PT Asabri.
Nasib Status Tersangka dari Polri: Tidak Gugur, tapi Dikaji Ulang
Terkait perbedaan status hukum ini, Anang memberikan klarifikasi bahwa status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh penyidik Polri tidak serta-merta hangus atau gugur. Kejagung memilih berhati-hati dan wajib membedah seluruh alat bukti dari nol.
“Status tersangka dari Polri tidak gugur. Namun, karena kami menerbitkan Sprindik baru, penting bagi kami untuk menerima dan mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” jelas Anang. Karena proses penelitian berkas masih berjalan, Kejagung belum menyusun jadwal pemeriksaan untuk Febrie maupun saksi-saksi terkait lainnya.
Sinergi Lintas Lembaga dan Pengawasan Ketat
Guna menjaga objektifitas dan transparansi di tengah sorotan publik, Kejagung memastikan tidak akan bekerja sendirian dalam mengusut mantan pejabat terasnya tersebut.
Pihak Kejaksaan berkomitmen membangun kerja sama erat dengan dua lembaga eksternal yaitu Polri, tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan penyidik Kortastipidkor Polri selaku penangan awal kasus.
Kejaksaan juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi secara aktif untuk melakukan supervisi melekat terhadap seluruh proses penyidikan.
Selain kolaborasi antarlembaga penegak hukum, jalannya kasus ini dipastikan bakal berjalan panas karena Komisi III DPR RI juga menyatakan siap turun tangan mengawasi setiap tahapan penyidikan secara ketat.
Sebagai kilas balik, Kortastipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Totok Suharyanto resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam memanipulasi penanganan hukum perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya.