JAKARTA – Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan ditolaknya praperadilan, proses persidangan perkara pokok terhadap Roy diperkirakan akan segera bergulir.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (20/7/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim Nilai Praperadilan Tidak Tepat Digunakan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak beralasan untuk dikabulkan. Bahkan, majelis menilai langkah hukum tersebut cenderung digunakan untuk menunda proses pemeriksaan perkara pokok yang telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Hakim menyebut mekanisme praperadilan tidak semestinya dijadikan instrumen untuk menghambat jalannya persidangan pidana yang substansinya akan diperiksa oleh majelis hakim dalam sidang pokok perkara.
Menurut hakim, permohonan tersebut justru menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Putusan Berbeda dengan Gugatan Sebelumnya
Putusan kali ini berbeda dengan hasil praperadilan sebelumnya yang juga diajukan Roy Suryo. Dalam perkara terdahulu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Meski demikian, hakim saat itu juga menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut aspek prosedural dan tidak menyentuh substansi perkara pidana yang tengah diproses penyidik.
Artinya, putusan tersebut tidak membatalkan status hukum perkara maupun menghapus proses penuntutan yang sedang berjalan.
Perkara Pokok Segera Berlanjut
Dengan gugatan praperadilan terbaru yang ditolak, tidak ada lagi hambatan hukum bagi jaksa untuk melanjutkan proses persidangan terhadap Roy Suryo.
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Roy menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain Roy, penyidik juga menetapkan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sidang dr Tifa Lebih Dulu Berjalan
Berbeda dengan Roy, proses persidangan terhadap dr Tifa telah lebih dahulu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat ini, perkara dr Tifa telah memasuki tahapan tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, sidang Roy Suryo sebelumnya belum dapat dimulai karena yang bersangkutan masih menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dengan adanya putusan penolakan tersebut, agenda persidangan Roy diperkirakan akan segera dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Fokus proses hukum kini bergeser dari sengketa praperadilan menuju pembuktian materi perkara di persidangan, di mana seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.