Teka-teki di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) massal yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat mulai benderang. Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan penerimaan uang terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi senyap ini membidik praktik lancung di lingkungan pemerintah daerah setempat yang melibatkan pihak pembuat kebijakan dan swasta.
“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan (uang) yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Berkas Bukti: Uang Tunai Rupiah dan Dokumen Rahasia Disita
Dalam operasi kilat yang berlangsung sejak Senin pagi tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan alat bukti yang kuat di lokasi kejadian.
Tim KPK menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga sebagai bagian dari uang komitmen (commitment fee) proyek.
Beberapa bundel dokumen penting yang berkaitan dengan daftar proyek di Lombok Barat turut diangkut untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Kronologi Penangkapan Lanjutan
Seperti diketahui, total ada 19 orang yang berhasil dijaring oleh tim KPK dari berbagai lokasi berbeda di Lombok Barat. Sang bupati sendiri diciduk langsung oleh petugas saat berada di rumah dinasnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah memberikan konfirmasi singkat terkait kebenaran operasi ini. Namun, pihak KPK masih menutup rapat detail identitas belasan orang lainnya sebelum pemeriksaan rampung.
Saat ini, status Bupati Lalu Ahmad Zaini beserta 18 orang lainnya masih sebagai terperiksa. Sesuai hukum acara, KPK berkejaran dengan waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan konseptual hukum kasus ini, menyusun konstruksi perkara secara utuh, dan menetapkan siapa saja yang resmi menyandang status tersangka.