JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan adanya praktik penyalahgunaan dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM biometrik. Temuan itu muncul setelah pemerintah melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan registrasi biometrik yang berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan pelanggan sekaligus menghambat tujuan pemerintah dalam meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Temuan itu diperoleh dari inspeksi yang dilakukan Komdigi di sejumlah gerai penjualan kartu SIM. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya sendiri sebelum kartu dijual kepada pelanggan.
Setelah kartu berhasil diaktifkan, pelanggan dapat langsung menggunakannya. Namun, beberapa waktu kemudian oknum penjual melakukan proses pembatalan registrasi atau unregister. Kondisi ini membuat nomor yang digunakan pelanggan tidak lagi terhubung dengan identitas pemilik sebenarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap sistem registrasi biometrik. Menurutnya, cara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses aktivasi kartu SIM.
Edwin menjelaskan registrasi biometrik dirancang agar setiap nomor telepon hanya dapat diaktifkan menggunakan identitas dan wajah pemilik yang sah. Sistem ini dibuat untuk memastikan data pelanggan benar-benar sesuai dengan orang yang menggunakan nomor tersebut.
Apabila proses registrasi dilakukan menggunakan biometrik milik penjual, pelanggan berpotensi mengalami berbagai kendala. Salah satunya adalah kesulitan saat membutuhkan layanan administrasi dari operator seluler karena identitas yang tercatat tidak sesuai dengan pengguna sebenarnya.
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak menerima kartu SIM yang sudah diaktifkan terlebih dahulu oleh penjual. Pelanggan diminta mengikuti seluruh proses registrasi secara langsung menggunakan wajah dan identitas miliknya sendiri agar data yang tercatat sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah juga meminta seluruh distributor dan gerai penjualan kartu SIM mematuhi aturan registrasi biometrik. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada operator seluler, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses distribusi hingga penjualan kepada masyarakat.
Meski sebagian besar pelaku usaha telah mengikuti aturan baru tersebut, Komdigi mengakui masih ada sejumlah pihak yang mencoba mencari jalan pintas. Modus itu dilakukan untuk mempercepat proses penjualan tanpa melibatkan pelanggan dalam registrasi sejak awal.
Registrasi biometrik diterapkan sebagai langkah pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia. Sebelum sistem ini diberlakukan, registrasi kartu SIM hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sistem lama dinilai masih memiliki celah karena data kependudukan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, seseorang bisa memiliki nomor telepon yang didaftarkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Melalui verifikasi wajah atau face recognition, pemerintah berharap setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemiliknya. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas, penipuan digital, penyebaran spam, hingga tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan ini. Data biometrik yang digunakan saat registrasi hanya dimanfaatkan untuk proses verifikasi identitas dan tidak disimpan oleh operator seluler setelah proses pencocokan selesai.
Pemerintah memastikan mekanisme tersebut dirancang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu menjalani proses registrasi biometrik selama dilakukan melalui jalur resmi.
Komdigi juga akan terus melakukan pengawasan di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan registrasi biometrik di tingkat penjual. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli kartu SIM baru. Pastikan proses registrasi dilakukan menggunakan wajah sendiri dan hindari membeli kartu yang sudah diaktifkan sebelumnya. Dengan kepatuhan seluruh pihak, penerapan registrasi biometrik diharapkan mampu menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital. (ACH)