Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar gurita korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selain mengeruk belasan miliar dari bancakan proyek daerah, Lalu Ahmad bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, diduga menggunakan modus unik untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.
Keduanya ketahuan menempatkan uang panas senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Uang tersebut dimasukkan dengan dalih investasi pembelian saham hingga dana operasional pribadi bupati.
“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” beber Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
KPK Sisir Aliran Uang dan Pihak Terlibat
Penyidik KPK meyakini pola penempatan uang di fasilitas kesehatan ini merupakan upaya penyamaran aset (money laundering). Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dari mana saja muara sumber dana tersebut serta siapa saja pihak rumah sakit maupun perantara yang ikut memfasilitasi penampungan uang tersebut.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Taufik.
Dalam skandal korupsi di Kabupaten Lombok Barat ini, KPK telah mengunci tiga orang tersangka yaitu Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT AMGM / BUMD), Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument / Pihak Swasta)
Rincian Uang Haram yang Diterima Sang Bupati
Secara keseluruhan, Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga telah mengantongi uang haram senilai Rp12,4 miliar melalui dua jalur korupsi:
-
Main Proyek BUMD (Rp10,8 Miliar): Diterima lewat pengondisian berbagai paket proyek daerah bersekongkol dengan Sudirman.
-
Suap & Gratifikasi (Rp1,6 Miliar): Diterima dari Alvonsus Gani berupa uang tunai hingga barang-barang mewah.
Atas tindakan culas tersebut, Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana.