JAKARTA – Pemerintah menetapkan arah baru pembangunan ekonomi kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Dokumen strategis tersebut menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif nasional selama dua dekade sekaligus memperkuat posisinya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Penyusunan Rindekraf dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan masyarakat.
Pemerintah menargetkan karya kreatif Indonesia mampu memperluas pasar internasional sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah persaingan global.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan ekonomi kreatif sebagai sektor strategis yang dibangun dari hulu hingga hilir selama 20 tahun mendatang.
Strategi tersebut diarahkan untuk melahirkan lebih banyak talenta kreatif yang mampu berkembang dari tingkat daerah hingga menjadi pemain global.
“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.
Rindekraf menjadi pijakan pemerintah dalam mewujudkan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
Penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual menjadi fokus melalui riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, dan perlindungan karya.
Pemerintah juga memperkuat kualitas sumber daya manusia agar pelaku usaha kreatif semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Kementerian Ekraf mendorong pemerintah daerah membentuk dinas ekonomi kreatif untuk mempercepat implementasi kebijakan di berbagai wilayah.
Saat ini terdapat 13 provinsi dan 24 kabupaten atau kota yang telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif.
Sebanyak 17 provinsi serta 67 kabupaten atau kota lainnya sedang memperkuat kelembagaan ekonomi kreatif.
Perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola ekonomi kreatif yang lebih terintegrasi.
“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” kata Riefky.
Implementasi Rindekraf diharapkan menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor kreatif.
Kebijakan tersebut juga diproyeksikan memperkuat identitas budaya daerah, menarik investasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Subsektor kuliner, kriya, dan fesyen masih menjadi kontributor utama ekonomi kreatif nasional.
Pertumbuhan juga terus meningkat pada sektor gim, aplikasi digital, film, dan musik.
Kementerian Ekraf menjalankan tiga program prioritas yaitu Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia.
Ketiga program tersebut dirancang memperkuat ekosistem daerah sekaligus membuka akses produk kreatif Indonesia ke pasar dunia.
“Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa,” kata Riefky.
Pemerintah juga memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rindekraf 2026-2045.
Empat subsektor baru meliputi teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.
Penambahan subsektor dilakukan agar kebijakan lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan perkembangan industri global.
“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujar dia.
Sebanyak 21 subsektor kini dikelompokkan ke dalam empat klaster utama berdasarkan karakteristik usaha dan aktivitas kreatif.
Klaster tersebut mencakup sektor berbasis seni budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan AI, blockchain, big data, keamanan siber, dan teknologi digital mutakhir.
Konten digital mengakomodasi profesi baru seperti kreator konten, affiliator, hingga pelaku live commerce.
Subsektor sulih suara mendukung meningkatnya kebutuhan industri audiovisual nasional.
Sementara modifikasi otomotif diakui sebagai subsektor kreatif berbasis inovasi desain dan rekayasa kendaraan.
Rindekraf juga disusun agar mampu mengikuti perkembangan AI, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, dan energi terbarukan.
Struktur subsektor bersifat terbuka sehingga dapat diperbarui mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan model bisnis baru.
Pemerintah optimistis Rindekraf akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.***