Suasana sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026) mendadak menyita perhatian. Momen menggelitik sekaligus ironis terjadi ketika mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono, memberikan kesaksian. Kemeja batik cokelat bergaya Batik Keris yang melekat di tubuhnya ternyata merupakan cinderamata perpisahan yang dibeli dari dana hasil suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hendy, yang kini menjabat sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, membuat pengakuan mengejutkan tersebut di hadapan majelis hakim saat mengonfirmasi barang-barang perpisahan yang pernah diterimanya.
“Waktu perpisahan kami mendapatkan itu, Pak. Ada sepatu sneaker, jaket, kain, dan baju batik. Salah satunya yang saya pakai ini. Mohon maaf, saya harus menyampaikan hal ini,” tutur Hendy jujur.
Inisiatif Mengembalikan Rp6 Juta ke Kas Negara
Hendy menceritakan bahwa dirinya baru menyadari asal-usul kado perpisahan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik membongkar bahwa barang-barang mewah itu dibeli menggunakan aliran dana haram.
Tak ingin terseret lebih jauh, Hendy menunjukkan itikad baik dengan mengusulkan konversi nilai barang-barang tersebut ke dalam bentuk uang tunai untuk dikembalikan kepada negara.
-
Batik Keris: Ditaksir sekitar Rp900 ribu – Rp1 juta.
-
Sepatu Sneaker & Jaket: Ditaksir sekitar Rp900 ribu hingga total keseluruhan mencapai Rp6 juta.
“Karena sudah lupa siapa yang beli dan harganya, saya perkirakan sendiri totalnya sekitar Rp6 juta. Uang tersebut sudah saya serahkan secara sukarela melalui Satgas KPK dan resmi disita,” lanjutnya.
Skandal Besar: Tiga Eks Pejabat Didakwa Terima Suap Rp78,8 Miliar
Pengakuan polos Hendy mengemuka dalam sidang pembuktian skandal korupsi raksasa yang menjerat tiga mantan pejabat tinggi DJBC, yaitu:
-
Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC) — Diduga menerima ~Rp14 miliar.
-
Sisprian Subiaksono (Mantan Kasubdit Intelijen Dikit DJBC) — Diduga menerima ~Rp7 miliar.
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I Dikit DJBC) — Diduga menerima ~Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan/barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Takdir Suhan, membeberkan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap senilai Rp63,58 miliar dari petinggi Blueray Cargo Group (John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri). Suap fantastis ini bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo di kepabeanan dapat “dijalur-hijaukan” atau dipercepat tanpa hambatan.
Gratifikasi Puluhan Miliar dan Valuta Asing
Tak berhenti pada suap impor, ketiga terdakwa juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi sebesar Rp15,22 miliar dari jajaran pengusaha importir hingga pengusaha rokok. Akumulasi aliran dana haram ini mencakup berbagai mata uang asing:
-
Uang Tunai Rupiah: Rp7,51 miliar
-
Dolar Singapura (SGD 314.755): ±Rp4,37 miliar
-
Dolar Amerika Serikat (USD 182.800): ±Rp3,28 miliar
-
Dolar Hong Kong & Ringgit Malaysia: ±Rp46,5 juta
Secara keseluruhan, akumulasi nilai suap, fasilitas mewah, dan gratifikasi yang menyeret ketiga terdakwa menembus angka fantastis Rp78,81 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.



