JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan narkoba yang menjerat pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), mengungkap fakta baru. Hasil tes urine menunjukkan warga negara Malaysia tersebut positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), dan kokain. Aparat menduga ia sempat menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika.
Penyidik mengungkap hasil pemeriksaan urine terhadap Mohd Saufi bin Othman, pilot Malaysia Airlines yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas dugaan menyelundupkan narkotika.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan tersangka positif menggunakan tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.
“Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai,” kata Hengky kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan karena selain mengusut dugaan penyelundupan narkotika, aparat juga mendalami kondisi tersangka saat menjalankan tugas sebagai pilot.
Dalam proses penyelidikan, petugas Bea Cukai juga menemukan sebuah botol kecil berisi urine di dalam tas milik tersangka. Botol tersebut diduga sengaja disiapkan untuk mengantisipasi pemeriksaan narkoba secara mendadak.
Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, mengatakan botol itu berisi urine yang diambil sebelum tersangka mengonsumsi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine,” ujar Satria.
Menurut dia, botol tersebut belum sempat digunakan karena petugas lebih dahulu melakukan pemeriksaan.
“Di dalam tas tersangka Pilot MSO ditemukan botol kecil berisi cairan kuning yang ternyata urine. Dari pengakuan botol tersebut berisi urine ‘bersih’ sebelum yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika. Jadi jika ada tes urine mendadak oleh maskapai atau otoritas penerbangan, akan digunakan yang di botol tersebut,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan bagasi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat melewati mesin X-ray. Setelah koper diambil pemiliknya, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Eko.
Pemeriksaan di ruang Bea Cukai menemukan narkotika dalam jumlah besar di dalam koper tersebut.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang.
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000,” kata Eko.
Penyidik kini masih menelusuri pihak yang memerintahkan tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Dalam pernyataan yang dikutip Bernama dan dilansir Free Malaysia Today, maskapai tersebut menyebut tidak akan memberikan komentar lebih jauh karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut,” demikian pernyataan maskapai.
Malaysia Airlines juga menegaskan akan bersikap kooperatif dengan otoritas Indonesia serta menyatakan keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas utama.



