Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar rekayasa kasus pembunuhan seorang wanita berinisial R di Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus yang semula diskenariokan sebagai aksi bunuh diri itu ternyata merupakan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasih korban berinisial A.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran riwayat komunikasi digital milik korban sebelum ditemukan tewas.
“Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan jejak komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (11/8/2026).
Kronologi Pertemuan Hingga Aksi Pembunuhan
Berdasarkan hasil analisis percakapan pada Minggu (17/5), tersangka A menghubungi korban untuk mengajak bertemu keesokan harinya.
Pada Senin (18/5), keduanya bersepakat bertemu di sebuah minimarket daerah Bitung, Cikupa. Setelah bertemu, A membawa R menuju rumah kontrakan milik korban di kawasan Pasar Kemis.
Sesampainya di kontrakan, korban yang saat itu sedang dalam kondisi hamil menuntut A untuk bertanggung jawab dan segera menikahinya. Namun, janji tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelaku yang diam-diam telah memiliki keluarga.
“Tersangka yang sudah berkeluarga menolak permintaan tersebut. A kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga R tak sadarkan diri,” jelas Indra Waspada.
Setelah korban terkulai lemas, A mengikat leher R menggunakan tali tambang yang telah ia persiapkan dari rumah. Tersangka lantas merekayasa posisi tubuh korban sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah meninggal akibat gantung diri.
Sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya, A mengambil seluruh dokumen dan barang berharga korban, mulai dari KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan. Barang-barang bukti tersebut kemudian dibuang pelaku ke aliran Sungai Cisadane demi menghilangkan jejak.
Kejanggalan Posisi Jenazah dan Pengakuan Pelaku
Jasad R pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa (19/5) dalam keadaan tergantung. Kendati demikian, tim olah TKP Polresta Tangerang menemukan kejanggalan fatal pada posisi mayat korban.
“Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat olah TKP. Salah satunya, posisi tubuh korban ditemukan tergantung, tetapi kedua telapak kakinya masih menempel datar di atas lantai,” ujar Indra.
Berdasarkan petunjuk tersebut dan penelusuran maraton, penyidik memeriksa A secara intensif pada Sabtu (1/8/2026). Saat dicocokkan dengan bukti-bukti digital dan temuan di lapangan, A akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.


