Manajemen Newport, selaku produsen minuman keras (miras), menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan publik akibat maraknya video promosi miras berkedok tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur’an. Aksi kontroversial tersebut terjadi di booth mereka pada festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Melalui keterangan resminya, Direktur Newport, Handoko Sasongko, memohon maaf kepada seluruh umat Islam, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan serta rasa terluka yang ditimbulkan.
“Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan,” ujar Handoko, Selasa (11/8/2026).
Berdalih Spontanitas Pengunjung dan Mengaku Lalai
Handoko menegaskan bahwa challenge melafalkan surah Al-Qur’an berhadiah miras tersebut sama sekali bukan bagian dari program promosi, konsep acara, maupun arahan resmi yang dirancang oleh pihak Newport. Ia mengklaim aksi tersebut muncul secara spontan dari pengunjung di lokasi.
Meski demikian, pihaknya mengakui adanya kelalaian fatal dalam pengawasan personel di lapangan sehingga aksi yang menyinggung nilai-nilai keagamaan tersebut bisa lolos.
“Kami menyesali adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan. Kejadian ini merupakan peringatan keras sekaligus bahan refleksi mendalam bagi kami untuk segera merumuskan standar operasional (strict guidelines) yang lebih ketat dengan menjunjung tinggi nilai religi dan etika,” tuturnya menegaskan.
Insiden ini mendadak tular di media sosial setelah beredar potongan video seorang perempuan membaca Surah Ad-Duha hingga selesai di booth Newport. Usai melafalkan ayat suci, sejumlah petugas booth dan pengunjung langsung bersorak gembira serta memberikan imbalan botol minuman beralkohol.
Berujung Laporan Polisi: Produsen, EO, MC, hingga Pelaku Diseret ke Hukum
Meski produsen telah menyampaikan permohonan maaf, gelombang protes warga dan praktisi hukum tidak surut. Aksi yang dianggap menodai agama tersebut resmi diadukan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menegaskan bahwa tindakan menjadikan ayat suci sebagai sarana komersialisasi dan hiburan berhadiah miras telah masuk dalam ranah penistaan agama.
Secara terpisah, laporan resmi juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Hukum Muslim. Perwakilan tim hukum, Muhammad Rizki, mengonfirmasi pihaknya mempolisikan sedikitnya lima pihak sekaligus.
“Kami melaporkan lima pihak, mulai dari EO acara, produsen miras, dua orang MC, hingga perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras. Langkah ini kami ambil karena sebagai seorang muslim kami sangat tersinggung,” tegas Rizki.


