JAKARTA— Komisi I DPR RI menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Setelah persetujuan parlemen diberikan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melanjutkan proses penjualan kapal tersebut melalui lelang terbuka dengan status material besi tua atau scrap.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kemhan dan TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan persetujuan diberikan terhadap permohonan pemindahtanganan eks kapal perang tersebut melalui mekanisme lelang.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Utut saat memimpin rapat.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Kemhan kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses pengelolaan aset negara. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karoinfohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan proses penjualan akan dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
Menurut Rico, kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak akan dijual sebagai kapal operasional, melainkan sebagai material besi tua. Proses pelepasannya pun dilakukan melalui lelang resmi.
“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau *scrap*,” ujar Rico saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Sebelum lelang dibuka, Kemhan masih harus menentukan nilai limit kapal tersebut. Penetapan nilai dilakukan berdasarkan kondisi aktual material yang akan dilelang sehingga diperlukan proses penilaian atau *appraisal*.
Rico menjelaskan, penilaian tersebut akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai barang ditetapkan, proses lelang selanjutnya juga akan dilaksanakan melalui lembaga tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/*appraisal* oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.
Kemhan memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai calon pembeli eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Status tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penjualan masih berada pada tahap persiapan sebelum lelang resmi dibuka.
Rico mengatakan calon pembeli nantinya akan mengikuti mekanisme lelang yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak ada pihak yang telah ditunjuk untuk memperoleh kapal tersebut sebelum proses lelang berlangsung.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, persetujuan Komisi I DPR RI menjadi dasar bagi Kemhan untuk melanjutkan proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Tahapan berikutnya mencakup penilaian terhadap kondisi material kapal, penetapan nilai limit, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui KPKNL.



