Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat imigrasi di Bali sekaligus menyita uang tunai bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026). Uang murni yang diamankan diduga kuat merupakan hasil penerimaan tidak sah terkait pelayanan izin tinggal WNA.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar,” terang Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Tiga Pejabat Imigrasi Bali Digarap Penyidik
Adapun tiga pejabat keimigrasian di Bali yang diperiksa oleh tim penyidik KPK meliputi:
-
RHS — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
-
ALB — Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Denpasar.
-
KOD — Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada mekanisme prosedur pelayanan permohonan izin tinggal serta dugaan penerimaan alokasi uang ilegal oleh oknum di jajaran Ditjen Imigrasi dari pemohon maupun agen biro jasa.
Modus Berkas “Tak Diklik” dan Dugaan Pemerasan
Skandal yang membongkar praktik di lingkungan Kementerian Imipas periode 2022–2026 ini telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
KPK mengungkap adanya modus pemerasan di mana oknum imigrasi diduga meminta uang setoran di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada para agen biro jasa pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
“Jika biro jasa tidak menyetorkan uang di luar tarif resmi tersebut, berkas pengajuan izin tinggal akan dipersulit dan sengaja tidak diproses atau ‘tidak diklik’ di sistem,” ungkap Budi.
Atas dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan ini, penyidik menjerat para oknum tersangka dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelum penyitaan Rp6 miliar ini, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar serta sejumlah kantor biro jasa visa untuk melengkapi berkas dan menelusuri aliran dana ke tingkat atas.



