JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian lebih jelas mengenai mekanisme pemerintah dalam menentukan status bencana nasional maupun daerah.
“Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah,” ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Sabtu (29/8/2026).
Sebelumnya, penentuan status bencana mempertimbangkan lima indikator utama yang mencakup korban, kerugian, kerusakan, wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Lima indikator tersebut selama ini dipahami sebagai unsur yang perlu dipertimbangkan secara keseluruhan dalam proses penetapan status bencana.
“Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.”
Untuk kategori bencana nasional, Mahkamah menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban menjadi indikator utama.
“Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya,” lanjut Berton.
Penetapan Status Harus Berdasarkan Kondisi Nyata
BNPB menilai keputusan mengenai status bencana merupakan kebijakan strategis yang harus dibuat berdasarkan informasi faktual dari lokasi terdampak.
“Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan memperkuat kaji cepat, pengumpulan data, analisis dampak, serta evaluasi kapasitas pemerintah daerah.
Hasil penilaian tersebut menjadi bagian penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan skala dan kebutuhan bencana.
Bantuan Pemerintah Pusat Tetap Berjalan
BNPB menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan syarat mutlak agar pemerintah pusat dapat turun membantu wilayah yang terdampak.
“Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan,” ungkapnya.
Dengan demikian, bencana yang berstatus daerah tetap dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat sesuai kebutuhan penanganannya.
Prioritas utama dalam setiap kejadian bencana adalah memastikan warga terdampak mendapat perlindungan, evakuasi, kebutuhan dasar, layanan publik, dan dukungan pemulihan.
BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman
BNPB akan mengkaji secara menyeluruh Putusan MK tersebut sebelum melakukan penyesuaian terhadap pedoman serta mekanisme kerja penanggulangan bencana.
Penyesuaian akan dikoordinasikan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan tugas serta kewenangan masing-masing.
BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pengumpulan data bencana memiliki standar yang seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat tanpa mengabaikan kepastian hukum.
BNPB mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.***



