Rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, Jawa Timur, telah merampungkan penghitungan. Sebanyak sembilan kiai karismatik berhasil meraih suara terbanyak dari total 34 nama calon ulama yang diusulkan oleh peserta muktamar pada Minggu (30/8/2026).
Sembilan ulama yang terpilih ini akan ditetapkan secara resmi untuk mengemban amanah strategis, yakni menentukan sosok Rais Aam sekaligus memegang peran kunci dalam penetapan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Daftar 9 Ulama Anggota AHWA Terpilih
Berdasarkan hasil tabulasi suara, berikut sembilan ulama yang disahkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU:
-
KH. Nurul Huda Djazuli
-
TGK. KH. Nuruzzhari Yahya
-
AG. Dr. KH. Baharuddin HS, MA
-
KH. Miftachul Akhyar
-
KH. Afifuddin Muhajir
-
KH. Anwar Iskandar
-
KH. Anwar Manshur
-
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj
-
Dr. KH. Abun Bunyamin, MA
Perubahan Peta Pemilihan Ketum PBNU: Beralih ke Sistem AHWA
Selain penetapan nama-nama ulama, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan kesepakatan besar terkait tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Sistem pemilihan kini resmi bergeser dari model one man one vote menjadi mekanisme musyawarah melalui AHWA.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa mayoritas peserta menginginkan perubahan mekanisme ini.
“Hasil keputusan muktamar menyepakati bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah melalui proses penjaringan lima nama calon oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam kepada awak media, Minggu (30/8/2026).
Keputusan ini diambil setelah sebanyak 401 suara peserta muktamar menyetujui perubahan aturan dalam pemungutan suara di Komisi Organisasi.
Mungil Tata Cara dan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sesuai dengan Pasal 41 aturan organisasi yang disepakati, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan menempuh tahapan sebagai berikut:
-
Musyawarah Mufakat: Ketua Umum pada tahap awal akan dipilih secara langsung oleh seluruh peserta muktamar melalui jalur musyawarah mufakat.
-
Penjaringan 5 Besar: Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai titik terang, peserta muktamar akan melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal 5 nama calon ketua umum yang memenuhi syarat.
-
Penetapan Akhir oleh AHWA: Lima nama calon beroleh suara terbanyak tersebut kemudian diserahkan kepada sembilan anggota AHWA.
-
Persetujuan Rais Aam: Anggota AHWA akan memilih Ketua Umum dari lima nama tersebut setelah calon bersangkutan menyatakan kesediaannya dan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.



