JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan ketat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan hukum tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya terus menampung masukan publik terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi.”
“Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ruang lingkup tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang.
Selain itu, tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut masuk dalam pembahasan.
Perluasan cakupan itu menjadi perhatian karena penerapan kewenangan perampasan aset harus tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Komisi III menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Habiburokhman mengatakan mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, dengan cakupan tindak pidana tertentu.
Namun, pengalaman negara lain tidak berarti pengawasan di Indonesia dapat diabaikan dalam penerapan aturan perampasan aset.
Komisi III kini mencari formula pengawasan yang mampu mencegah aparat menggunakan kewenangan secara berlebihan dalam proses perampasan aset.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat.”
“Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pengawasan juga harus disertai mekanisme tegas untuk menindak aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.
Dalam pendalaman terbaru, Komisi III juga mempertimbangkan pembatasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Pembatasan itu mengacu pada masukan para ahli hukum agar perampasan aset difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi dan berdampak luas.
Kategori tersebut antara lain tindak pidana yang merugikan negara, merugikan masyarakat secara luas, atau tergolong serius dengan dampak ekonomi terhadap publik.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana.”
“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak masyarakat.
Pengawasan terhadap aparat menjadi kunci agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.***