JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran atau mercenaries dalam pasukan Rusia di tengah perang Ukraina.
Informasi tersebut mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) merilis data mengenai sejumlah warga asing yang disebut terlibat dalam pertempuran bersama pasukan Rusia. Dalam data itu, Indonesia disebut sebagai salah satu negara asal warga asing yang diduga direkrut.
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah belum mengambil kesimpulan terkait informasi tersebut. Kemlu masih memastikan identitas, status kewarganegaraan, hingga bentuk keterlibatan delapan orang yang disebut dalam laporan tersebut.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Untuk memastikan informasi itu, Kemlu melakukan koordinasi dengan Perwakilan RI di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang beredar dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemerintah juga tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan para WNI dalam konflik bersenjata tersebut. Proses verifikasi turut diarahkan untuk mengetahui bagaimana mereka bisa berada dalam pasukan Rusia, termasuk kemungkinan adanya proses perekrutan yang bermasalah.
Yvonne mengatakan pemerintah akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan maupun eksploitasi dalam proses perekrutan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah dugaan WNI direkrut melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya,” kata Yvonne.
Menurut dia, apabila dari hasil penelusuran ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, di sisi lain, keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan aturan kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah mengingatkan bahwa status kewarganegaraan dapat menjadi persoalan apabila seseorang terbukti secara sukarela bergabung dalam dinas militer asing tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf d, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.
Pasal yang sama juga mengatur kondisi lain terkait keterlibatan warga Indonesia dalam dinas negara asing. Ketentuan itu antara lain menyangkut WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, khususnya jabatan yang menurut aturan di Indonesia hanya dapat diduduki oleh WNI.
Aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam konteks delapan WNI yang disebut dalam laporan intelijen Ukraina, pemerintah belum menyatakan adanya kepastian bahwa seluruh individu tersebut merupakan WNI yang terlibat sebagai tentara bayaran Rusia. Proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan fakta mengenai identitas, kewarganegaraan, perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka dalam konflik Ukraina.
Karena itu, setiap langkah terkait status kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap individu yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penelusuran dan fakta yang telah terverifikasi.
Kemlu menegaskan proses tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses perekrutan ke zona konflik.