JAKARTA – Penertiban Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali mendapat dukungan dari DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pengawasan terhadap WNA tidak hanya difokuskan di Bali.
Menurutnya, daerah lain yang menjadi tujuan wisata maupun kedatangan WNA juga perlu mendapat perhatian serupa.
“Apa yang dilakukan di Bali terhadap para WNA pelanggar aturan imigrasi harus didukung.”
“Saya rasa bahkan ini perlu diperluas di berbagai daerah yang menjadi tujuan kedatangan para WNA,” ucap Willy seperti dikutip Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Willy menegaskan, penegakan aturan terhadap WNA bukan berarti Indonesia menutup akses bagi warga asing.
Ia menilai Indonesia tetap terbuka selama setiap WNA menghormati hukum serta ketentuan yang berlaku selama berada di Tanah Air.
“Negara lain juga memiliki ketegasan yang sama bagi para pendatangnya. Bahkan di beberapa negara ketegasan ini berubah menjadi represif.”
“Namun Pak Hendarsam ini menambahkan ke Indonesiaannya dengan cara-cara humanis,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu melihat peningkatan kedatangan WNA di Bali harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih kuat.
Sejumlah persoalan yang muncul di Bali, mulai dari dugaan diskriminasi terhadap masyarakat lokal hingga aktivitas ekonomi dan pelanggaran hukum, menjadi perhatian.
“Apa yang terjadi di Bali belakangan ini memang memerlukan ketegasan dengan teknik-teknik yang humanis untuk menertibkan WNA. Saya kira ini bagus untuk juga diperluas di berbagai daerah,” tegasnya.
Willy mengatakan persoalan terkait WNA juga muncul di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan WNA dalam penipuan daring, judi online, serta berbagai tindak kriminal sebagai alasan perlunya pengawasan diperluas.
Menurut dia, penyalahgunaan izin tinggal menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Pengawasan, kata Willy, idealnya dilakukan sejak awal agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan keimigrasian.
“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir.”
“Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu, misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin.”
“Saya tahu ini sedang dikembangkan oleh kementerian, kami di Komisi XIII terus memberi dukungan untuk itu,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan WNA diharapkan tidak hanya bersifat represif setelah pelanggaran terjadi.
Penguatan sistem deteksi dini dinilai dapat membantu pemerintah memastikan penggunaan izin tinggal sesuai peruntukan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan WNA.***